linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Fenomena Perceraian di Kalangan ASN Pemprov Banten
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Fenomena Perceraian di Kalangan ASN Pemprov Banten
News

Fenomena Perceraian di Kalangan ASN Pemprov Banten

Arief
23 Agustus 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kepala BKD Prov. Banten Nana Supiana
Kepala BKD Prov. Banten - Nana Supiana
SHARE

Linimassa.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan perceraian setiap bulan.

Dalam data terbaru, sekitar empat hingga lima ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan permohonan cerai setiap bulan.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa angka ini merupakan fenomena yang cukup mengkhawatirkan.

“Rata-rata setiap bulan, ada sekitar empat hingga lima ASN yang mengajukan cerai,” ujarnya. Nana menambahkan bahwa alasan utama yang mendorong para ASN untuk bercerai adalah masalah ekonomi. “Kebanyakan dari mereka menghadapi tekanan ekonomi, dan mayoritas yang mengajukan perceraian adalah pegawai perempuan,” tambahnya.

Meskipun pengajuan perceraian ini tergolong tinggi, BKD Provinsi Banten tetap berusaha melakukan pembinaan terhadap para pegawai yang ingin bercerai.

Nana menjelaskan bahwa pembinaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencoba mendamaikan kedua belah pihak.

“Kami mencoba membina dan kalau memungkinkan, kami mendorong untuk rujuk kembali. Namun, pada akhirnya, keputusan tetap ada pada individu tersebut karena ini adalah hak pribadi dan keyakinan beragama,” jelasnya.

Untuk ASN yang mengajukan perceraian, Nana menegaskan bahwa mereka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan, kami memberikan kesempatan mediasi maksimal selama enam bulan,” kata Nana.

Menurutnya, ada juga beberapa kasus di mana pasangan akhirnya rujuk setelah menjalani proses mediasi ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam satu tahun terakhir, BKD mencatat bahwa total ASN yang perceraianya disetujui mencapai 15 orang.

“Dalam setahun, ada sekitar 15 ASN yang bercerai. Sebulan bisa ada lima kasus. Ada juga yang rujuk dan kembali bersama. Kami juga wajibkan kepala OPD untuk terlibat dalam pembinaan ini,” jelas Nana.

Fenomena ini, yang sebagian besar terjadi di kalangan guru dan tenaga kesehatan, menjadi perhatian serius BKD.

“Ini adalah fenomena yang perlu kita cermati lebih lanjut. Mungkin kita perlu mengadakan seminar untuk membahasnya lebih dalam,” tutup Nana.

Dengan meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN, BKD Provinsi Banten terus berupaya untuk memberikan dukungan dan pembinaan yang lebih efektif agar masalah ini bisa diminimalisir. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan