linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Fenomena Perceraian di Kalangan ASN Pemprov Banten
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Fenomena Perceraian di Kalangan ASN Pemprov Banten
News

Fenomena Perceraian di Kalangan ASN Pemprov Banten

Arief 23 Agustus 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kepala BKD Prov. Banten Nana Supiana
Kepala BKD Prov. Banten - Nana Supiana
SHARE

Linimassa.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan perceraian setiap bulan.

Dalam data terbaru, sekitar empat hingga lima ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan permohonan cerai setiap bulan.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa angka ini merupakan fenomena yang cukup mengkhawatirkan.

“Rata-rata setiap bulan, ada sekitar empat hingga lima ASN yang mengajukan cerai,” ujarnya. Nana menambahkan bahwa alasan utama yang mendorong para ASN untuk bercerai adalah masalah ekonomi. “Kebanyakan dari mereka menghadapi tekanan ekonomi, dan mayoritas yang mengajukan perceraian adalah pegawai perempuan,” tambahnya.

Meskipun pengajuan perceraian ini tergolong tinggi, BKD Provinsi Banten tetap berusaha melakukan pembinaan terhadap para pegawai yang ingin bercerai.

Nana menjelaskan bahwa pembinaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencoba mendamaikan kedua belah pihak.

“Kami mencoba membina dan kalau memungkinkan, kami mendorong untuk rujuk kembali. Namun, pada akhirnya, keputusan tetap ada pada individu tersebut karena ini adalah hak pribadi dan keyakinan beragama,” jelasnya.

Untuk ASN yang mengajukan perceraian, Nana menegaskan bahwa mereka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan, kami memberikan kesempatan mediasi maksimal selama enam bulan,” kata Nana.

Menurutnya, ada juga beberapa kasus di mana pasangan akhirnya rujuk setelah menjalani proses mediasi ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam satu tahun terakhir, BKD mencatat bahwa total ASN yang perceraianya disetujui mencapai 15 orang.

“Dalam setahun, ada sekitar 15 ASN yang bercerai. Sebulan bisa ada lima kasus. Ada juga yang rujuk dan kembali bersama. Kami juga wajibkan kepala OPD untuk terlibat dalam pembinaan ini,” jelas Nana.

Fenomena ini, yang sebagian besar terjadi di kalangan guru dan tenaga kesehatan, menjadi perhatian serius BKD.

“Ini adalah fenomena yang perlu kita cermati lebih lanjut. Mungkin kita perlu mengadakan seminar untuk membahasnya lebih dalam,” tutup Nana.

Dengan meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN, BKD Provinsi Banten terus berupaya untuk memberikan dukungan dan pembinaan yang lebih efektif agar masalah ini bisa diminimalisir. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Burnout
Tips Anti Burnout dari Raditya Dika, Pekerjaan Jadi Kesenangan
Gaya Hidup
Prostitusi di Tangsel
Pembongkaran Prostitusi di Tangsel Bertahap, Ini Kata DPRD
News
Prostitusi di Tangsel
Prostitusi di Tangsel, 40 Bangunan Berkedok Usaha Dibongkar
News
Unpam Law Festival
Unpam Law Festival Vol.2, Ajang Adu Gagasan Hukum Mahasiswa
Pendidikan
Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB
LBH Ansor Temukan Kejanggalan Nilai Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?