linimassa.id – Tangerang Selatan akan menginjak berusia 14 tahun pada 27 November mendatang. Tetapi hingga saat ini belum memiliki ibu kota.
Penetapan soal ibu kota Tangsel itu belum tertulis dalam Undang-undang nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan usai lepas dari Kabupaten Tangerang.
Dalam Undang-undang tersebut, hanya disebutkan bahwa lokasi pusat Pemerintahan Kota Tangsel di Ciputat. Tetapi, hal itu bukan untuk menentukan ibu kota.
Kini, Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel tengah mendorong agar Ciputat ditetapkan sebagai ibu kota Tangsel yang diakui oleh negara melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Fraksi Demokrat Tangsel Rizki Jonis mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ciputat menjadi Ibu Kota Tangsel.
Menurutnya, kepastian ibu kota dalam Perda itu untuk menata pembanguna Ciputat yang saat ini masih dianggap semrawut.
“Kan selama ini Ciputat itu semrawut, masalah pembangunannya banyak yang tidak jelas sehingga tidak mendapatkan anggaran pembangunan khusus ibu kota karena tidak ada cantolan hukumnya. Pembangunan kita berjalan hanya sesuai yang membutuhkan,” kata Rizki ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, jika Ciputat sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Tangsel dalam Perda maka akan mendapat anggaran khusus untuk penataan ibu kota.
“Ada anggaran pembangunan akan dispesialisasilan di ibu kota tersebut sehingga pembangunanya lebih baik. Ciputat masih semrawut, ada pasar, ada kaki lima, ada jembatan layang tapi bawahnya semrawut. Dengan adnya perda itu agar pembangunan di Ciputat lebih serius,” papar Rizki.
Rizki menargetkan naskah akademik Raperda Ciputat sebagai Ibu Kota Tangsel itu masuk dalam Propemperda tahun 2023 dan ditargetkan jadi Perda pada 2024. (red)