LINIMASSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) langsung melakukan upaya strategis untuk perbaikan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
Hal ini merupakan respon atas sanksi adminsitratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin yang berlokasi di Kecamatan Mauk tersebut.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan Pemkab Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan ketat yang dilakukan KLH. Dimana TPA Jatiwaringin ini diminta menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.
“DLHK Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah lain yang juga mendapatkan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah,” katanya.
Fachrul menjelaskan, sanksi administratif yang diterima DLHK ini mencakup tiga tahap penting. Yakni, dalam 30 hari pertama, Pemkab Tangerang diharuskan menyusun rencana pengendalian sampah. Lalu, dalam 60 hari, dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik.
Kemudian, selama 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik. “Jika dalam 180 hari Pemkab Tangerang mengelola sampah di TPA Jatiwaringin sesuai dengan rekomendasi KLH, hal ini akan menjadi langkah positif bagi lingkungan,” jelasnya.
Fachrul menyebut, beberapa langkah strategis yang ditempuh oleh Pemkab Tangerang antara lain adalah perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan yang akan selesai bulan ini, serta persiapan penutupan sistem open dumping menjadi sanitari landfill atau aplikasi teknologi yang lebih ramah lingkungan.
“Pemkab Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di berbagai titik, termasuk daerah utara, tengah, dan barat,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab sedang merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan. TPS3R bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin melalui pemilahan dan daur ulang sampah.
Menurutnya, dengan langkah ini, potensi sampah dapat dikelola lebih baik, dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir. “Proses ini bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” tegasnya.
Lebih Jauh, Fachrul berharap dengan dukungan penuh masyarakat dalam penanganan sampah yang efektif, tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat ini sangat dibutuhkan, dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.