linimassa.id – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara berhasil membongkar lokasi tambang Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatra Utara. Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa tempat penambangan Bitcoin ini juga melakukan pencurian listrik dari PLN, menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,4 miliar.
Dalam keterangan resminya, Irjen Agung Setya menyatakan bahwa dalam waktu 6 bulan, pencurian arus listrik ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka yang signifikan. Perhitungan awal dari PLN menunjukkan bahwa kerugian hanya dalam waktu 1 bulan saja mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan mencapai Rp2,46 miliar.
“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” kata Agung Setya, dilansir melalui portal Polri pada Rabu (27/12/2023).
Pihak kepolisian menyebut bahwa pencurian listrik ini terjadi di 10 titik yang digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Lebih dari 1.300 mesin penambang Bitcoin disita dengan penggunaan tenaga sebesar 1.800 watt per mesin.
“Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai,” katanya.
Irjen Agung Setya menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan penggunaan listrik PLN serta bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki dan menindak setiap pelanggaran hukum terkait kasus ini.
Dalam operasi tersebut, 26 orang berhasil diamankan beserta barang bukti terkait operasional tambang Bitcoin ilegal. Irjen Agung Setya menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pencurian listrik dalam skala besar yang terjadi untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal ini menjadi sorotan, dan pihak berwenang bersikeras untuk menindak setiap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (AR)