linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal dengan Pencurian Listrik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal dengan Pencurian Listrik
Pemerintahan

Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal dengan Pencurian Listrik

Arief
27 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Tambang Bitcoin di Medan
Tambang Bitcoin di Medan
SHARE

linimassa.id – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara berhasil membongkar lokasi tambang Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatra Utara. Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa tempat penambangan Bitcoin ini juga melakukan pencurian listrik dari PLN, menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,4 miliar.

Dalam keterangan resminya, Irjen Agung Setya menyatakan bahwa dalam waktu 6 bulan, pencurian arus listrik ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka yang signifikan. Perhitungan awal dari PLN menunjukkan bahwa kerugian hanya dalam waktu 1 bulan saja mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan mencapai Rp2,46 miliar.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” kata Agung Setya, dilansir melalui portal Polri pada Rabu (27/12/2023).

Pihak kepolisian menyebut bahwa pencurian listrik ini terjadi di 10 titik yang digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Lebih dari 1.300 mesin penambang Bitcoin disita dengan penggunaan tenaga sebesar 1.800 watt per mesin.

“Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai,” katanya.

Irjen Agung Setya menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan penggunaan listrik PLN serta bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki dan menindak setiap pelanggaran hukum terkait kasus ini.

Dalam operasi tersebut, 26 orang berhasil diamankan beserta barang bukti terkait operasional tambang Bitcoin ilegal. Irjen Agung Setya menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pencurian listrik dalam skala besar yang terjadi untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal ini menjadi sorotan, dan pihak berwenang bersikeras untuk menindak setiap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan