linimassa.id – Tarif air minum yang diterapkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerja Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang menggunakan aturan lama. padahal, terdapat aturan baru yang diatur oleh Gubernur Banten.
Aturan lama yang dimaksud yaitu Peraturan Bupati, No 7 tahun 2009 Tentang Tarif Air Minum dan Biaya Lainnya Pada Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.
Padahal, teradapat aturan baru terkait tarif air minum bagi badan usaha milik daerah yakni Keputusan Gubernur Banten nomor 690/Kep.344-Huk/2022 tentang Penetapan Tarif Batas dan Batas Bawah Air Minum bagi Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Air Minum di wilayah Provinsi Banten tahun 2023.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut dijelasakan pada poin ketiga, yakni Badan Usaha Milik Daerah pengelolal air minum yang belum memenuhi tarif pemulihan biaya penuh, wajib memenuhi paling lama 2 tahun sejak berlakunya Keputusan Gubernur ini dan penyesuaian tarif berikutnya ditetapkan Gubernur setiap tahun berdasarkan Keputusan Gubernur.
Menariknya, jika tarif air minum itu dirubah mengacu Keputusan Gubernur Banten apakah tarif air minum untuk selain masyarakat Kabupaten Tangerang akan berubah?
Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Sofyan Safar menerangkan, saat ini jumlah pelanggan di luar maysrakat Kabupaten Tangerang mencapai 382.200 pelanggan. Pelannggan tersebut yakni lain PAM Jaya Jakarta, Lippo Karawaci, BSD City, Alam Sutera, dan lainnya dengan jumlah dan harga yang tak jelas.
“Jadi kalau pengembang ada yang bilang airnya kok mahal, ya memang judulnya termasuk komersil kan. Masa dibandingkan dengan masyarakat biasa,” kata Sofyan dikutip dari titikkata.id, Minggu (21/5/2023).
“Makanya distruktur tarif, ada subsidi silang. Dimana ada tarif penuh akan mensubsidi tarif rendah. Jadi bukan flat, makanya kita aksih tarif penuh sebesar Rp4.636, dan itu masih rendah dibandingkan PDAM lain,” papar Sofyan. (vyh)
Tonton Berita Video: Sisi Menarik dari Aturan Tarif Air Perumdam TKR Tangerang