linimassa.id – Setiap 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada 2023 ini merupakan peringatan Hari Koperasi Indonesia yang ke-76 tahun.
Sekadar tahu, penetapan Hari Koperasi Indonesia tak terlepas dari sejarah panjang sejak hadirnya koperasi di Indonesia.
Pertama kali, Hari Koperasi di Indonesia pertama kali ditetapkan pada 12 Juli 1947. Penetapan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia merupakan salah satu keputusan dari penyelenggaraan Kongres Koperasi I.
Pada 2023 ini menjadi yang pertama kalinya Hari Koperasi 12 Juli 2023 menyandang nama sebagai Hari Koperasi Indonesia. Puncak acara HKI tahun ini dilaksakanakan di dua tempat, yakni di Jayapura dan Jakarta.
Tema yang diangkat dalam peringatan Hari Koperasi Indonesia berbeda-beda setiap tahunnya. Adapun tema yang diangkat pada 2023 ini yaitu ‘Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat’.
Tagline yang diangkat tahun ini sejalan dengan gerakan ‘Bangga Berkoperasi, Indonesia Maju’ dalam rangka mendukung Program Revolusi Mental pemerintah yang bertujuan mengembalikan orientasi pembangunan ekonomi yang mengedepankan rakyat.
Awal Mula
Dikutip dari laman Kemendikbud, sejarah perkoperasian di Indonesia bermula pada 1886 saat Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Bank tersebut didirikan untuk menolong para pegawai yang terjerat pinjaman dengan bunga tinggi. Pada akhir 1886, didirikan koperasi diberi nama Hulp en Spaarbank.
Tujuan pendirian koperasi ini adalah untuk membantu kaum priyai dari lintah darat dan mendukung industri tenun lokal. R Aria Wiraatmadja mendapatkan dukungan dari pejabat pemerintahan kolonial sehingga koperasi ini berkembang dan menjadi bagian dari pelaksanaan Politik Etis. Gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908 yang diprakarsai Boedi Oetomo.
Untuk mewujudkan impian tersebut, seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode kemudian menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi.
Pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin dengan mendorong industri kecil dan kerajinan.
Pada 1913, Sarikat Dagang Islam memperkuat semangat berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil pribumi.
UU koperasi yang pertama yaitu “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging” kemudian dibentuk pada 1915. Bunyi undang-undang tersebut sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
Pada 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Dua tahun berselang tepatnya tahun 1929, didirikan Partai Nasional Indonesia yang bertujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di tanah air.
Pada 1927 juga, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) menghidupkan kembali gerakan koperasi sebagai sarana untuk pendidikan ekonomi rakyat. Setelah Indonesia merdeka, berbagai gerakan koperasi yang tersebar berhasil digabungkan.
Namun, perkembangan koperasi di Indonesia sempat terhenti. Pada 1933, dikeluarkan UU No. 431 yang mematikan usaha koperasi.
Koperasi di Indonesia kembali didirikan ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1942. Saat itu Jepang mendirikan Koperasi Kumiyai.
Pada awal berdirinya, koperasi ini berjalan dengan normal. Namun, fungsinya tiba-tiba berubah drastis ketika Jepang menjadikannya sebagai alat untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Pada penyelenggaraan kongres ini ditetapkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, termasuk penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Kongres ini dihadiri 500 delegasi dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kongres bersejarah ini menghasilkan 10 keputusan penting, antara lain: Pembentukan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) di Tasikmalaya.
Koperasi Indonesia didasarkan pada prinsip gotong-royong. Penetapan Peraturan Dasar SOKRI. Pengurus SOKRI disusun dalam bentuk Presidium, dengan Niti Sumantri sebagai ketua yang bertanggung jawab untuk membentuk Badan Pekerja serta semua hal yang terkait dengan keputusan Kongres.
Kemakmuran rakyat harus diwujudkan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan melalui koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana. Pendirian Bank Sentral Koperasi. Pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang bertanggung jawab atas kegiatan kredit, konsumsi, dan produksi dengan memastikan bahwa Koperasi Rakyat Desa menjadi dasar dari struktur SOKRI. Peningkatan dan ekspansi pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat. Distribusi barang-barang penting akan dijalankan oleh koperasi.
Pada 1953 Kongres Koperasi II dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat. Adapun beberapa hasil dari kongres kedua tersebut yaitu mengganti nama SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, serta akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pada 1968, SOKRI berganti nama menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat Dekopin. Menurut Pasal 57 UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992, Dekopin adalah lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia.
Logo Dekopin telah meluncurkan logo resmi Hari Koperasi, yang menggambarkan unsur-unsur Jakarta dan Papua. Melalui logo tersebut, dapat dilihat Hari Koperasi Indonesia telah mencapai usia 76 tahun.
Logo tersebut juga mencakup ilustrasi Monumen Nasional (Monas) dan replika burung Cendrawasih yang memberikan kekayaan pada Logo Hari Koperasi Indonesia. Dikutip dari situs Dekopin, dalam rangka perayaan Hari Koperasi Indonesia 2023 yang ke-76, akan diadakan serangkaian acara.
Perayaan ini akan dilakukan di dua lokasi yang berbeda dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan koperasi di wilayah timur Indonesia. Acara puncak akan berlangsung di Jakarta pada 12 Juli 2023. Selanjutnya, pada 25-30 Juli 2023, akan diadakan acara besar di Papua yang akan menampilkan pagelaran Budaya Nusantara sebagai simbol persatuan Republik Indonesia. (Hilal)