SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik dari bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang menyita telepon seluler milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Seorang pegawai Kejari Serang yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa ponsel milik kepala kantor tersebut ikut diamankan oleh penyidik.
“Handphone milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang ikut disita,” ujarnya belum lama ini.
Selain perangkat milik Taufik Rokhman, penyidik juga mengamankan 19 ponsel lainnya yang diduga milik pegawai ASN maupun tenaga honorer di Kantor Pertanahan Kota Serang. Seluruh barang tersebut kini berada di kantor Kejari Serang untuk kepentingan penyidikan.
“Ada sekitar 20 ponsel yang diamankan, kebanyakan jenisnya iPhone,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, menjelaskan bahwa penyitaan perangkat komunikasi tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengungkap perkara yang tengah didalami. Nantinya, seluruh ponsel tersebut akan diperiksa menggunakan metode digital forensik.
Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki peralatan khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap data digital. Penyidik hanya akan membuka pesan atau data yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami hanya mencari informasi yang relevan dengan kasusnya,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Landak tersebut.
Lutfi mengungkapkan, dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan itu diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Ia juga membenarkan bahwa penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka belum dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Calon tersangka sudah ada, tetapi masih dalam tahap pendalaman,” katanya.
Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat. Proses penyidikan dilakukan untuk memperjelas peristiwa pidana yang diduga terjadi.
Kejari Serang Sita Ponsel: Alat Penyidikan
Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2026), tim gabungan dari bidang pidana khusus, intelijen, serta perdata dan tata usaha negara Kejari Serang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di lantai dua dan tiga gedung kantor tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain 20 unit ponsel, satu komputer, dua laptop, serta uang tunai sebesar Rp228.150.000.
Uang ratusan juta rupiah itu ditemukan di tiga ruangan berbeda dan saat ini masih ditelusuri asal-usulnya karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Lutfi didampingi Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai komitmen Kejari Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.



