linimassa.id – Warga Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berusia 6 tahun. Pelaku diketahui berinisial DH (47) diringkus oleh unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.
“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, dikutip Minggu (9/10/2022).
Zain menerangkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.
Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (red)