linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bupati Tangerang Pangkas Jam Kerja ASN-Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Bupati Tangerang Pangkas Jam Kerja ASN-Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan
Pemerintahan

Bupati Tangerang Pangkas Jam Kerja ASN-Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

LinimassaNews 22 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20230320 WA0173
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat melantik ASN baru, Senin (20/3/2023). Dok. Prokopim Kab Tangerang
SHARE

linimassa.id – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang akan berkurang satu jam selama Ramadhan 1444 Hijriyah. 

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga membatasi jam operasional tempat hiburan dan restoran.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) No 300.1/1304-Satp01 PP tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan selama Ramadhan.

Hal itu, sambung Zaki, berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” kata Zaki dikutip Rabu (22/3/2023).

Ditambah lagi, lanjutnya, Peraturan Bupati Tangerang No 14/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 9/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Serta imbauan bersama antara MUI dan Bupati Tangerang tentang Imbauan Ramadhan 1444 Hijriyah,” terang Zaki.

Dia juga mengaku, pihaknya memangkas satu jam, dari tujuh jam kerja menjadi enam jam kerja pada pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang selama Ramadhan.

“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 Hihriyah, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan berbagai pengaturan,” imbuhnya.

Diantaranya, kata Zaki, pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat, dan sejenisnya agar menutup sementara selama Ramadhan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pelaku usaha restoran/rumah makan, cafe agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00-04.00 WIB, memasang tirai dan tidak menggunakan ‘live music’,” urai Zaki. (mat)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
Serpong Utara
Festival HUT ke-17 Kota Tangsel Tingkat Kecamatan Serpong Utara, Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat
Pemerintahan
Tim SAR Gabungan Banten
3 Hari Berlayar, Tim SAR Gabungan Banten Tiba di Sumatera Barat
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?