linimassa.id – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang akan berkurang satu jam selama Ramadhan 1444 Hijriyah.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga membatasi jam operasional tempat hiburan dan restoran.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) No 300.1/1304-Satp01 PP tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan selama Ramadhan.
Hal itu, sambung Zaki, berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” kata Zaki dikutip Rabu (22/3/2023).
Ditambah lagi, lanjutnya, Peraturan Bupati Tangerang No 14/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 9/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Serta imbauan bersama antara MUI dan Bupati Tangerang tentang Imbauan Ramadhan 1444 Hijriyah,” terang Zaki.
Dia juga mengaku, pihaknya memangkas satu jam, dari tujuh jam kerja menjadi enam jam kerja pada pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang selama Ramadhan.
“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 Hihriyah, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan berbagai pengaturan,” imbuhnya.
Diantaranya, kata Zaki, pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat, dan sejenisnya agar menutup sementara selama Ramadhan.
“Pelaku usaha restoran/rumah makan, cafe agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00-04.00 WIB, memasang tirai dan tidak menggunakan ‘live music’,” urai Zaki. (mat)