linimassa.id – Persoalan pembakaran sampah di Kota Tangerang Selatan tengah disorot. Hal itu setelah adanya seorang bocah yang menderita infeksi saluran pernapasan akibat menghirup asap pembakaran sampah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kemudian merespon adanya korban dari aktivitas pembakaran sampah itu.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas aksi pembakaran sampah ilegal. Paling berat sanksinya hukuman penjara.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” kata Pilar.
Pilar menyebut, tindakan dengan sanksi penjara itu diambil untuk menyelesaikan persoalan lingkungan. Sanksi itu, kata Pilar, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Pilar menyebut, pihaknya bakal membuat Satuan Petugas (Satgas) Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak para pembakar sampah ilegal di Tangsel.
“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ucap Pilar.
“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman mengatakan, bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.
“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” terangnya.