linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bocah di Tangsel Terkena Infeksi Pernapasan, Pembakaran Sampah Ilegal Bakal Dipenjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Bocah di Tangsel Terkena Infeksi Pernapasan, Pembakaran Sampah Ilegal Bakal Dipenjara
Pemerintahan

Bocah di Tangsel Terkena Infeksi Pernapasan, Pembakaran Sampah Ilegal Bakal Dipenjara

LinimassaNews
5 Agustus 2023
Share
waktu baca 2 menit
Wawalkot Tangsel Tindak Tegas Pembakar Sampah Ilegal
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan saat wawancara terkait penegakan sanksi pembakaran sampah usai adanya bocah yang terkena infeksi saluran pernapasan akibat hirup asap pembakaran sampah.
SHARE

linimassa.id – Persoalan pembakaran sampah di Kota Tangerang Selatan tengah disorot. Hal itu setelah adanya seorang bocah yang menderita infeksi saluran pernapasan akibat menghirup asap pembakaran sampah.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan kemudian merespon adanya korban dari aktivitas pembakaran sampah itu.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas aksi pembakaran sampah ilegal. Paling berat sanksinya hukuman penjara.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” kata Pilar.

Pilar menyebut, tindakan dengan sanksi penjara itu diambil untuk menyelesaikan persoalan lingkungan. Sanksi itu, kata Pilar, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Pilar menyebut, pihaknya bakal membuat Satuan Petugas (Satgas) Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak para pembakar sampah ilegal di Tangsel.

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ucap Pilar.

“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman mengatakan, bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” terangnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
News
Karyawan PT Nikomas
3 Karyawan PT Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pencurian Belasan Sepatu Adidas
News
Tembakau gorila
Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Bertransaksi Lewat Instagram
News
pecah kaca
Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?