linimassa.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Adapun penyidikan yang dilakukan terkait dengan adanya tindak pidana Kepabeanan berupa pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilakukan oleh tersangka D (59 Th) bersama dengan rekannya ER (34 Th) yang telah dilakukan selama 8 tahun.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan dugaan memalsukan dokumen dan data dokumen Kepabeanan dan dokumen pelengkap kepabeanan dengan modus impor barang pindahan, yang mana atas barang pindahan itu sendiri mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang mana terdapat ketidakwajaran berat barang dan jenis barang yang diberitahukan. Kemudian tim penyidikan kami melakukan penelitian terhadap importasi ini, lalu didapatkan dugaan sementara bahwa atas importasi tersebut tidak layak diselesaikan proses Kepabeanannya melalui mekanisme barang pindahan serta ditemukan fakta bahwa ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan. Berangkat dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyidikan untuk mengungkap pelanggaran Kepabeanan yang telah terjadi.” Terang Zaky lebih lanjut kepada awak media.
Lebih lanjut, Zaky menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa Tersangka D dibantu dengan rekannya yaitu Tersangka ER melakukan pemalsuan dokumen pelengkap pabean dalam pengurusan importasi barang pindahan tersebut di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menghindari pembebanan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya.
“Tentunya dengan terjadinya tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta dan impor tersebut tidak terpenuhinya persyaratan dari kementerian terkait karena barang dalam keadaan bukan baru.” tambah Zaky kemudian.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan kepada awak media bahwa Bea dan Cukai Soekarno-Hatta akan terus gencar memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan negara yang sudah jelas diatur peruntukannya sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan. Terakhir, Finari juga berharap kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya.
Dan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepala jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Kota Tangerang atas sinergi kepada pihak Bea Cukai Soekarno Hatta sehingga kasus tindak pidana Kepabeanan bisa dinyatakan lengkap P21 dan telah diserahterimakan TSK dan Barang Bukti.
Atas perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 jo. Pasal 55 ayat (1) angka 2 jo. Pasal 56 KUHP. (red)