SERANG, LINIMASSA.ID – Persoalan legalitas lahan rumah ibadah di Banten masih menjadi pekerjaan rumah.
Dari total 24.910 bidang rumah ibadah yang tersebar di wilayah berjuluk Tanah Jawara, sekitar 9.148 bidang atau 36,72 persen saja yang telah mengantongi sertifikat resmi.
Capaian yang masih rendah tersebut mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi rumah ibadah di Banten melalui sejumlah langkah strategis dan kerja sama lintas lembaga.
Sebagai implementasi di daerah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Banten. Penandatanganan tersebut turut disaksikan Menteri ATR/BPN dan Gubernur Banten.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi wujud keseriusan pihaknya untuk mendata serta memastikan seluruh tanah wakaf rumah ibadah di Banten segera terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
Rumah Ibadah di Banten
Ia juga menyebutkan bahwa kesepakatan terkait sertifikasi rumah ibadah di Banten akan diperluas ke organisasi keagamaan lainnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi agar selaras dengan pertumbuhan pembangunan rumah ibadah di Banten.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat.
Adapun sejumlah upaya yang tengah dijalankan pemerintah antara lain memperkuat koordinasi antarinstansi guna memangkas birokrasi.
Kemudian menggelar Sidang Isbat Wakaf untuk menyelesaikan persoalan dokumen lama maupun sengketa, serta membuka Loket Khusus Wakaf di tiap Kantor Pertanahan agar pelayanan lebih mudah diakses.
Melalui sinergi antara BPN Banten dan berbagai organisasi keagamaan, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan memberikan jaminan hukum yang jelas bagi rumah ibadah di Banten.



