linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Baru 36 Persen Rumah Ibadah di Banten Bersertifikat, BPN Genjot Legalitas Tanah Wakaf
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Baru 36 Persen Rumah Ibadah di Banten Bersertifikat, BPN Genjot Legalitas Tanah Wakaf
News

Baru 36 Persen Rumah Ibadah di Banten Bersertifikat, BPN Genjot Legalitas Tanah Wakaf

Andra 23 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Menteri Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026.
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Persoalan legalitas lahan rumah ibadah di Banten masih menjadi pekerjaan rumah.

Dari total 24.910 bidang rumah ibadah yang tersebar di wilayah berjuluk Tanah Jawara, sekitar 9.148 bidang atau 36,72 persen saja yang telah mengantongi sertifikat resmi.

Capaian yang masih rendah tersebut mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi rumah ibadah di Banten melalui sejumlah langkah strategis dan kerja sama lintas lembaga.

Sebagai implementasi di daerah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Banten. Penandatanganan tersebut turut disaksikan Menteri ATR/BPN dan Gubernur Banten.

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi wujud keseriusan pihaknya untuk mendata serta memastikan seluruh tanah wakaf rumah ibadah di Banten segera terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.

Rumah Ibadah di Banten

Ia juga menyebutkan bahwa kesepakatan terkait sertifikasi rumah ibadah di Banten akan diperluas ke organisasi keagamaan lainnya.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi agar selaras dengan pertumbuhan pembangunan rumah ibadah di Banten.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat.

Adapun sejumlah upaya yang tengah dijalankan pemerintah antara lain memperkuat koordinasi antarinstansi guna memangkas birokrasi.

Kemudian menggelar Sidang Isbat Wakaf untuk menyelesaikan persoalan dokumen lama maupun sengketa, serta membuka Loket Khusus Wakaf di tiap Kantor Pertanahan agar pelayanan lebih mudah diakses.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Melalui sinergi antara BPN Banten dan berbagai organisasi keagamaan, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan memberikan jaminan hukum yang jelas bagi rumah ibadah di Banten.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Imigrasi Banten
Perkuat Pengawasan WNA dan Penanganan Imigran Ilegal di Community House
News
Pasar Baru Labuan
Kondisi Terkini Pasar Baru Labuan Usai Kebakaran Hanguskan 24 Kios
News
Ekraf Banten
Curhat ke AHY, Pelaku Ekraf Banten Minta Pemda Utamakan Ruang Kreatif
News
Tempat pembuangan sampah Ilegal di Kragilan
Warga Kabupaten Serang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Kena Sanksi
News
Pasar Kranggot
Revitalisasi Pasar Kranggot Cilegon, Kepala UPT Ungkap Beragam Tantangan Pengelolaan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?