linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bangunan Reklame Tak Berizin, Wali Kota Tangsel Benyamin: Tebang Aja!
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Bangunan Reklame Tak Berizin, Wali Kota Tangsel Benyamin: Tebang Aja!
Pemerintahan

Bangunan Reklame Tak Berizin, Wali Kota Tangsel Benyamin: Tebang Aja!

LinimassaNews
22 Agustus 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 5826
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, Selasa (22/8/2023).
SHARE

linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bakal menindak tegas bangunan reklame yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Benyamin mengatakan, pada perizinan reklame pihaknya menekankan pada pajak daerah dan pajak retribusi.

“Perizinan reklame saya lebih menekankan kepada pajak daerah dan retribusi daerahnya. Kalau ada reklame yang tidak berizin, tebang aja kalau perlu,” tegas Benyamin di depan Aula Blandongan lantai 4 Puspemkot, Jalan Maruga Ciputat, Selasa (22/8/2023).

Benyamin menjelaskan, sebagai upaya penataan tata kota Pemerintah Kota Tangsel juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Tetapi, Benyamin belum dapat memastikan kapan Perwal tersebut bakal rampung.

“Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) tergantung ruasnya ya, kawasannya lagi dipersiapkan sekarang. Karena Ruang Detail dan Tata Ruang harus berdasarkan RDTR-nya,” jelas Benyamin.

“(Soal perwal-red) Belum bisa diperkirakan, nanti kita nunggu dulu pengkajiannya mana yang diperlukan, ruas Serpong atau ruas Pondok Aren,” imbuh Benyamin.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) tengah menyusun dokumen untuk Perwal RTBL yang akan diterapkan untuk dua koridor jalan. Yakni koridor Jalan Ir. H. Juanda – Jalan Jakarta Bogor dan Jalan Raya Serpong.

Secara umum, RTBL merupakan dokumen perencanaan yang diamanahkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaanya dalam PP nomor 16 tahun 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 06/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis RTBL. RTBL merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendaluan pelaksanaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Materi yang termuat dalam RTBL meliputi gambaran umum kawasan perencanaan, analisis penataan kawasan, konsep penataan kawasan, dan rencana umum dan panduan rancangan. Serta rencana investasi penataan kawasan, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Satyaraga Jasindo
Satyaraga Jasindo Kembangkan Potensi Muda Banten Melalui Kompetisi Olahraga
Bisnis
Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan