linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bangunan Reklame Tak Berizin, Wali Kota Tangsel Benyamin: Tebang Aja!
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Bangunan Reklame Tak Berizin, Wali Kota Tangsel Benyamin: Tebang Aja!
Pemerintahan

Bangunan Reklame Tak Berizin, Wali Kota Tangsel Benyamin: Tebang Aja!

LinimassaNews 22 Agustus 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 5826
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, Selasa (22/8/2023).
SHARE

linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bakal menindak tegas bangunan reklame yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Benyamin mengatakan, pada perizinan reklame pihaknya menekankan pada pajak daerah dan pajak retribusi.

“Perizinan reklame saya lebih menekankan kepada pajak daerah dan retribusi daerahnya. Kalau ada reklame yang tidak berizin, tebang aja kalau perlu,” tegas Benyamin di depan Aula Blandongan lantai 4 Puspemkot, Jalan Maruga Ciputat, Selasa (22/8/2023).

Benyamin menjelaskan, sebagai upaya penataan tata kota Pemerintah Kota Tangsel juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Tetapi, Benyamin belum dapat memastikan kapan Perwal tersebut bakal rampung.

“Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) tergantung ruasnya ya, kawasannya lagi dipersiapkan sekarang. Karena Ruang Detail dan Tata Ruang harus berdasarkan RDTR-nya,” jelas Benyamin.

“(Soal perwal-red) Belum bisa diperkirakan, nanti kita nunggu dulu pengkajiannya mana yang diperlukan, ruas Serpong atau ruas Pondok Aren,” imbuh Benyamin.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) tengah menyusun dokumen untuk Perwal RTBL yang akan diterapkan untuk dua koridor jalan. Yakni koridor Jalan Ir. H. Juanda – Jalan Jakarta Bogor dan Jalan Raya Serpong.

Secara umum, RTBL merupakan dokumen perencanaan yang diamanahkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaanya dalam PP nomor 16 tahun 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 06/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis RTBL. RTBL merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendaluan pelaksanaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Materi yang termuat dalam RTBL meliputi gambaran umum kawasan perencanaan, analisis penataan kawasan, konsep penataan kawasan, dan rencana umum dan panduan rancangan. Serta rencana investasi penataan kawasan, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Sekda Kota Tangsel
SPEAKUP: Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Tangsel Berpotensi Cacat Hukum
Pemerintahan
Jaya Real Property Bintaro Jaya Xchange
Aliran Kali Ciputat dan Cibenda Jadi Lahan Bintaro Jaya XChange Mall, SPEAKUP: Penggelapan Aset dan Rugikan Negara
News
Kawasan Serang Utara Terpadu
Kemana Arah Pembangunan Rencana Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Kabupaten Serang?
Pemerintahan
Puskesmas Jombang
Petugas Puskesmas Jombang Dipindahkan Usai Dugaan Pelayanan Buruk Viral
News
DBD diLebak
Endemis DBD di Lebak Tersebar di 10 Kecamatan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?