Jakarta, LINIMASSA.ID – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengumumkan bahwa terhitung setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia bakal berlaku di 8 Negara ASEAN.
Nantinya SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN, setelah dilakukan penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
Perubahan SIM Indonesia bakal berlaku di 8 Negara ASEAN ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP dan BPJS agar lebih mudah,” kata Wibowo, belum lama ini.
SIM Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara lantaran hal ini sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh Negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam waktu dekat, SIM Indonesia bakal berlaku di 8 Negara ASEAN.
Lalau kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Namun masih diakui Wibowo, beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia.
“Di Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan,” papar Wibowo.
Sedangkan di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. “Syaratnya, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia,” sambungnya, yang menjelaskan bahwa pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Nantinya SIM Indonesia akan diberi logo khusus serta ada pembaharuan SIM yang mencakup desain baru.
“SIM A akan dilengkapi dengan logo mobil dan SIM C dengan logo motor. Hal ini agar mempermudah identifikasi otoritas asing,” tutup Wibowo.