linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Berikan Keadilan Restorative Supir Angkot Pengguna Narkoba untuk Direhabilitasi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Berikan Keadilan Restorative Supir Angkot Pengguna Narkoba untuk Direhabilitasi
News

Kejari Tangsel Berikan Keadilan Restorative Supir Angkot Pengguna Narkoba untuk Direhabilitasi

LinimassaNews 10 Agustus 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 5520
Kejari Tangsel restorative justice perkara supir angkot pengguna sabu untuk menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi adhyaksa di RSU Serpong, Tangsel, Rabu (9/8/2023).
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan restorative justice terhadap kasus supir angkot pengguna narkoba dengan barang bukti sabu 0,30 gram, Rabu (9/8/20203).

Supir angkot tersebut diketahui bernama Junaidi (31) warga Ciledug yang diringkus Polres Tangsel pada April 2023 lalu usai membeli sabu-sabu 0,30 gram.

Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan dari Polres Tangsel ke Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel.

Kasusnya kemudian dilakukan restorative justice setelah mendapat persetujuan dan putusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif menyetujui permohonan rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Junaidi.

Hal itu diungkapkan oleh Plh Kepala Kejari Tangsel Adyantana Meru Herlambang. Menurutnya, Junaidi harus menjalani masa rehabilitasi balai rehabilitasi adhyaksa di Tangsel.

“Tersangka direkomendasikan dapat direhabilitasi rawat jalan intensif secara medis selama 3-6 bulan,” ungkap Herlambang.

Junaidi mengakui, perbuatannya membeli barang haram itu. Dia mengaku, peristiwa itu terjadi pada April 2023 lalu.

Junaidi mengaku, membeli sabu-sabu tersebut di Jalan Gaga perbatasan Ciledug dengan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

“Ditangkep sama polisi di jalan habis beli sabu,” kata Junaidi, Rabu (9/8/2023).

Junaidi menerangkan, saat itu dia beli sabu pada momen lebaran dengan nominal Rp400 ribu. Dari jumlang uang itu, Junaidi mendapat sabu sebanyak 0,30 gram.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Biasanya beli Rp100 ribu atau patungan sama temen. Ini pas lebaran ada rejeki ya belilah Rp400 ribu,” terang Junaidi.

Dia mengaku, sudah menjadi pengguana sabu-sabu itu sejak 2 tahun terakhir. Semula, dia ditawari oleh temannya.

“Awalnya ditawarin temen, ternyata enak dibadan jadi seger, kerasa tambah semangat,” akunya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pajak kendaraan listrik
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News
senjata api
Polsek Ciruas Kejar Pemasok Senjata Api untuk Pelaku Curanmor di Cikande
News
rehabilitasi hutan
Dukung Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura
News
pajak kendaraan listrik
Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
News
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?