linimassa.id – Idul Adha identik dengan ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban dalam ajaran Islam memiliki aturan tertentu yang wajib dipatuhiya. Aturan yang wajib dipatuhi adalah waktu penyembelihan, tata cara, dan doa ketika melakukan penyembelihan hewan kurban.
Berdasarkan buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, waktu penyembelihan kurban yang paling baik adalah hari pertama yakni sesudah shalat Idul Adha hingga matahari terbenam di akhir hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Ini didasari oleh hadits riwayat al-Barra’ ibn ‘Azib RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya permulaan sesuatu yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah sholat kemudian pulang; setelah itu menyembelih kurban. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah mendapatkan kesunahan; dan barangsiapa menyembelih (kurban) sebelum itu, maka sembelihannya itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya dan sama sekali bukan termasuk binatang kurban.” (HR Bukhari).
Dalam riwayat lain Jubair Ibn Muth’im Ra menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “… dalam seluruh hari Tasyriq merupakan (waktu diperbolehkan) menyembelih (hewan qurban)” (HR Ibnu Hibban).
Berdasarkan hadis tersebut, dapat diketahui bahwa penyembelihan untuk ibadah yang mendahului waktunya bukan berarti buruk atau terlarang. Namun, perlu dipahami jika daging yang disembelih bukan pada waktu sesuai yang disyariatkan dianggap sebagai sedekah biasa dan pahala yang didapat adalah pahala bersedekah, bukan pahala berkurban.
Dikutip dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 1 oleh Ibnu Rusyd, bagi yang terlanjur melaksanakan ibadah ini sebelum shalat Id, disebutkan dalam salah satu versi riwayat dalam hadits Abu Burdah bin Nayyar.
“Sesungguhnya ia pernah menyembelih kurban sebelum shalat Idul Adha, lalu Rasulullah SAW menyuruhnya untuk mengulangi.”
Dalam ajaran Islam, jika menyembelih kurban pada malam hari adalah makruh hukumnya. Walaupun tetap sah, dikhawatirkan akan membahayakan jika melakukan kesalahan dalam proses penyembelihan. Selain itu, orang-orang fakir yang datang ke tempat penyembelihan pun ditakutkan lebih sedikit ketimbang penyembelihan yang dilakukan di siang hari.
Jika penyembelihan masih dilakukan dalam rentang waktu 11-13 Dzulhijjah, penyembelihan kurban tersebut akan terhitung sah dengan pahala kurban. Sebaliknya, jika penyembelihan dilakukan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban. Oleh sebab itu, maka batas akhir penyembelihan kurban adalah hari terakhir pada hari Tasyriq.
Berdasarkan buku Cara Berkurban karya Abdul Muta’al Al-Jabry, Ali RA, Imam Syafi’i, Atha’, dan Al Hasan, hadits Jubair bin Muth’im mengatakan Rasulullah bersabda: “Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan qurban,” dan dalam hadits lainnya disebutkan, “Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan.” (HR Ahmad dan Daruquthni, juga Ibnu Hibban dan Baihaqi).
Tata Cara dan Doa
Dalam menyembelih kurban, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan syariat Islam. Yaitu dengan memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Berikut ini merupakan rukun serta tata cara penyembelihan hewan kurban.
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
- Penyembelih beragama Islam.
- Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya.
- Alat untuk menyembelih hewan kurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih.
- Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
- Menggunakan pisau yang tajam. Semakin tajam pisau semakin baik untuk menyembelih. Berdasarkan hadits Syaddad Bin Aus radhiyallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata.
“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim).
- Tidak mengasah pisau di depan hewan yang disembelih. Hal tersebut dilakukan agar hewan qurban tidak merasa takut sebelum disembelih.
Menurut hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
- Menghadapkan hewan ke kiblat.
- Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri.
- Menginjakkan kaki pada bagian leher hewan.
- Membaca Bismillah sebelum menyembelih.
- Membaca takbir.
- Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut.
- Menyembelih dengan cepat supaya meringankan rasa sakit hewan kurban.
- Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
- Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
Berikut merupakan doa untuk menyembelih hewan kurban:
“Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm”
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.”
Sejarah Kurban
Dalam Alquran, terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Qabil dan Habil (dua putra Nabi Adam), serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.
Kisah Habi dan Qabil dikisahkan pada Alquran:
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”. (Al Maaidah: 27) ”
Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam Alquran disebutkan bahwa Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Mereka mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan Surah As-Saffat ayat 102–107 yang menceritakan hal tersebut.
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107) ”
Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang. Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri. Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, kambing berumur lebih dari satu tahun dan domba berumur lebih dari 6 bulan.
Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal. Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain. (Hilal)