linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mami Linda, Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Bui
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mami Linda, Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Bui
News

Mami Linda, Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Bui

Nur M 10 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Mami Linda
Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu divonis 17 tahun penjara dalam kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan Layar]
SHARE

linimassa.id – Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu divonis pidana 17 tahun bui dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Linda yang dalam persidangan ngaku istri siri Teddy Minahasa, juga didenda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Vonis Mami Linda ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.

Hakim Jon menegaskan Mami Linda terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Turut serta melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Perintah Teddy Minahasa

Kasus ini bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Penggelapan barang bukti narkoba itu terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

SK Sekda Kota Tangsel
Jika Beri Informasi Menyesatkan Soal SK Sekda Kota Tangsel, Speakup: Walikota dan Kepala BKPSDM Terancam Pidana
News
Hari Keanekaragaman Hayati International DLH Kota Tangsel Ajak Warga Jaga Sumber Alam
Hari Keanekaragam Hayati International, DLH Kota Tangsel Ajak Masyarakat Jaga Sumber Alam
Khazanah
sabu
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Taktakan
News
korupsi
Kajari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Senilai Rp5,49 Miliar
News
APBD Banten
DPRD Tanggapi Efisiensi APBD Banten, Bahas Tekanan Ekonomi hingga Pengaruh Kendaraan Listrik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?