linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Juru Parkir Tersangka Penganiayaan Bebas dengan Restorative Justice di Kejari Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Juru Parkir Tersangka Penganiayaan Bebas dengan Restorative Justice di Kejari Tangsel
News

Juru Parkir Tersangka Penganiayaan Bebas dengan Restorative Justice di Kejari Tangsel

LinimassaNews
18 April 2023
Share
waktu baca 1 menit
A44E3DD5 40DE 477E B82E 607CE3DC2C67
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan restorative justice, Senin (17/4/2023).
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi.

Reza merupakan penganiayaan terhadal Riri Johari, yang dianiaya pelaku di area parkir tempat usaha di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada akhir Januari 2023 lalu.

Pemberian RJ terhadap tersangka yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, Senin (17/4/2023), didasari sejumlah pertimbangan karena tersangka Reza merupakan tulang punggung keluarga yang membantu sang Ibu yang menyandang disabilitas berjualan di toko kecil tempat tersangka Reza bekerja sebagai juru parkir.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina menegaskan, pemberian Restorative Justice terhadap terangka penganiayaan karena sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Selain, seluruh persyaratan hukum restorative terhadap tersangka terpenuhi.

“Kegiatan RJ ini merupakan program dari pimpinan dan hari ini telah diakomodir. Namun yang lebih penting sebenernya proses atau upaya RJ ini kami lakukan sesuai prosedur,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina.

Usai dilepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindan penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.

Momen haru juga mewarnai, pemberian Restorative Justice kali itu, saat tersangka memeluk dan mencium kaki sang Ibu, yang tuna rungu dan tuna wicara itu. (vyh)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Guru di tangsel
Oknum Guru di Tangsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan ke Siswa
News
Perubahan APBD Tangsel 2026
TOK! Raperda Disetujui, Perubahan APBD Tangsel 2026 Rp5,2 Triliun
Pemerintahan
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Gaya Hidup
Konser Bigbang G-Dragon
Menjual Ilusi, Membeli Kedekatan: Menakar Batas Etika Fans K-Pop
Gaya Hidup
SISGITA Kota Tangsel
Pemkot Tangsel Jadi Percontohan Nasional Integrasi Data Pajak dan Pertanahan, SISGITA Diadopsi di 60 Daerah
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan