linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tetap Wajib Lapor Selama 3 Bulan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tetap Wajib Lapor Selama 3 Bulan
News

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tetap Wajib Lapor Selama 3 Bulan

Nur M 11 April 2023
Share
waktu baca 1 menit
Anas Urbaningrum 2
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. [Instagram Sahabat AU]
SHARE

linimassa.id – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari penjara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Anas keluar sekitar pukul 13.30 WIB. Ia langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.

“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas,” kata Anas Urbaningrum.

Anas mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lain.

“Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan,” katanya.

Saat keluar, ia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa.

Lalu Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari HMI.

Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB.

Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” kata Kunrat.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Puskesmas Padarincang
Puskesmas Padarincang Masih Tunggu Hasil Lab Dugaan Keracunan Massal di SMAN 1 Padarincang
News
Opini WTP
Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kalinya
News
Pungli
Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang
News
Karyawan Pelindo
Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu
News
SK Sekda Kota Tangsel
Jika Beri Informasi Menyesatkan Soal SK Sekda Kota Tangsel, Speakup: Walikota dan Kepala BKPSDM Terancam Pidana
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?