linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sidang Perdana Korupsi PIP SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara Tak Ajukan Eksepsi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sidang Perdana Korupsi PIP SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara Tak Ajukan Eksepsi
News

Sidang Perdana Korupsi PIP SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara Tak Ajukan Eksepsi

LinimassaNews 27 September 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220711 WA0017
SHARE

Linimassa.id – Tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel yakni Marhaen Nusantara telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Selasa (27/9/2022).

Sidang yang berlangsung pukul 14.20 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Marhaen Nusantara yang mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Kajari Tangsel, Silpia Rosalia melalui Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat mengatakan, jika dalam pembacaan dakwaan tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukum.

“Baik terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi,” kata Purkon dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Lanjut Purkon, sidang kedua akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sekira jam 13.00 WIB,” tandasnya.

Diketahui, Kejari Tangsel telah menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka yang tercantum pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B.2489/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tangsel, Aliansyah.

Tersangka korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel anggaran 2020 yakni Marhaen Nusantara yang merupakan bekas Kepala SMPN 17 Tangsel.

Marhaen Nusantara terbukti menyelewengkan dana yang bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

Dimana, Marhaen Nusantara mengusulkan 1.109 siswa dari total penerima dana PIP sebanyak 1.218 siswa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perbuatan Marhaen Nusantara bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.699.000.000. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Bintaro Jaya Xchange
Soal Perubahan Fungsi Aliran Kali di Bintaro Jaya Xchange, Pengamat: Bisa Kena Sanksi
News
Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?