SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang pria berinisial AHN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kota Serang diamankan polisi terkait dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuan berusia enam tahun.
Penangkapan terhadap warga Kecamatan Taktakan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut terduga pelaku diamankan di kawasan Taktakan, Kota Serang.
“Ya benar dilakukan penangkapan terhadap AHN, yang bersangkutan dilakukan penangkapan di daerah Taktakan belum lama ini,” ujar Alfano, Selasa.
Alfano menjelaskan, perkara tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya kepada sang kakak pada 16 September 2026.
Pengungkapan kasus itu berawal dari keberanian korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarganya.
“Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada kakaknya,” jelas Alfano.
Guru SMK di Kota Serang Cabul
“Kejadiannya di rumah pelaku,” ungkap Alfano.
Dalam proses pemeriksaan, AHN disebut tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mengantongi sejumlah alat bukti.
Salah satu bukti yang telah diperoleh penyidik adalah hasil pemeriksaan visum terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan medis tersebut ditemukan indikasi adanya bekas penetrasi benda tumpul pada bagian kelamin korban.
“Hasil visum sudah kami terima, berdasarkan visum memang ada tanda atau bekas penetrasi benda tumpul pada kelamin korban,” kata Alfano.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan penyidik tengah menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penanganan perkara.
Febby menegaskan bahwa penyidik mengedepankan ketelitian dalam menangani kasus tersebut. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan kecukupan alat bukti.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan profesional dan sesuai prosedur, kami sangat hati-hati dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka karena kami tidak ingin ada kesalahan formil maupun kurangnya alat bukti,” tuturnya.
Ia menambahkan, penetapan AHN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menilai bahwa keterangan serta alat bukti yang diperlukan telah mencukupi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

