linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Satpol PP Musnahkan 2.784 Botol Miras di Kota Serang Hasil Penertiban Selama Enam Bulan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Satpol PP Musnahkan 2.784 Botol Miras di Kota Serang Hasil Penertiban Selama Enam Bulan
News

Satpol PP Musnahkan 2.784 Botol Miras di Kota Serang Hasil Penertiban Selama Enam Bulan

Andra
2 November 2026
Share
waktu baca 3 menit
miras di Kota Serang
Satpol PP Kota Serang memusnahkan ribuan botol miras di Kota Serang hasil operasi penertiban yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2026.
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 2.784 botol minuman keras atau miras di Kota Serang hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimusnahkan.

Ribuan botol tersebut merupakan barang bukti yang dikumpulkan dari serangkaian operasi pengawasan dan penertiban sejak Mei hingga Oktober 2026.

Barang bukti miras di Kota Serang itu diperoleh dari berbagai sasaran operasi, baik lokasi yang menjual minuman keras secara langsung kepada masyarakat maupun tempat-tempat yang diduga menjadi bagian dari jalur distribusi.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran minuman keras di wilayahnya.

Ia mengatakan, upaya pemberantasan miras di Kota Serang dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, TNI, tokoh agama, hingga para kasepuhan.

“Ini bukti konkret komitmen Pak Wali Kota. Kami terus bergerak bersama, mulai dari kepolisian, TNI, para kiai, hingga kasepuhan. Ini bukti bahwa kami serius memberantas peredaran minuman keras atau minol,” kata Heri, Senin (2/11/2026).

Heri menerangkan, sasaran pengawasan petugas tidak terbatas pada pedagang atau tempat penjualan minuman keras. Satpol PP juga berupaya memutus rantai peredarannya dengan melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi.

Menurutnya, pengawasan dilakukan sejak proses pengangkutan dari produsen hingga barang tersebut masuk ke jaringan penjualan sebelum akhirnya dikonsumsi masyarakat.

“Dari Mei sampai terakhir Oktober kemarin, kami melakukan operasi di titik-titik yang ditemukan, baik di tingkat konsumen maupun jalur distribusi. Jadi, bukan hanya penjual yang kami awasi,” ujarnya.

Dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan 2.784 botol minuman keras sebagai barang bukti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Operasi Miras di Kota Serang

Heri mengungkapkan, salah satu operasi miras di Kota Serang yang digelar bersama Polres Serang Kota menghasilkan penyitaan dalam jumlah cukup besar. Banyaknya barang bukti bahkan sempat membuat ruang penyimpanan di gudang kepolisian tidak lagi mencukupi.

“Jumlahnya semuanya ada 2.784 botol miras di Kota Serang. Kemarin yang paling banyak itu saat operasi bersama Polres. Sampai gudang Polres saja penuh,” ungkapnya.

Setelah melalui proses penyitaan, seluruh barang bukti yang terkumpul kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari rangkaian penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman keras.

Heri menambahkan, hasil penindakan dalam operasi terbaru menunjukkan adanya penurunan jumlah temuan dibandingkan kegiatan sebelumnya. Meski demikian, kondisi tersebut tidak akan menjadi alasan bagi Satpol PP untuk mengurangi intensitas pengawasan.

Ia memastikan petugas tetap melakukan patroli dan penertiban secara berkala, terutama di lokasi penjualan serta jalur yang diduga digunakan untuk mendistribusikan minuman keras.

“Alhamdulillah, setelah operasi terakhir yang jumlah tangkapannya cukup banyak, sekarang agak sedikit. Tapi kami terus melakukan operasi, baik di jalur distribusi maupun tempat penjualan,” jelasnya.

Selain fokus terhadap peredaran minuman keras, Satpol PP Kota Serang juga menjalankan penegakan terhadap berbagai pelanggaran peraturan daerah lainnya yang ditemukan selama operasi di lapangan.

“Selain miras, macam-macam. Kalau ditemukan pelanggaran perda, ya kami lakukan penertiban,” kata Heri.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- 27 OKTOBER 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Gerindra Tangsel
Dilantik Dasco Jadi Penasehat Gerindra Tangsel, Benyamin: Senang dan Tenang
News
PT PWI 1
Produksi PT PWI 1 Kabupaten Serang Bakal Bergeser ke Jateng, Disnakertrans Beberkan Dugaan Penyebab
News
Korupsi PKBM
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PKBM di Tiga Daerah Banten, Kabupaten Serang Segera Menyusul
News
Kopdes Merah Putih
Pengamat Ingatkan Risiko Cicilan Gerai Kopdes Merah Putih, Kemampuan Usaha Jadi Sorotan
News
Gerindra Banten
Dasco Instruksikan Gerindra Banten Perkuat Konsolidasi, Persiapan Caleg Dimulai untuk Pemilu 2029
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan