SERANG, LINIMASSA.ID – Rencana pemindahan aktivitas produksi PT Parkland World Indonesia atau PT PWI 1 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ke Jawa Tengah mulai menjadi perhatian.
Langkah tersebut menyusul perpindahan kegiatan produksi PT PWI di Kabupaten Lebak yang lebih dahulu dilakukan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memperkirakan perpindahan operasional PT PWI 1 tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui sejumlah tahapan hingga aktivitas perusahaan di lokasi tujuan benar-benar berjalan.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa perusahaan kemungkinan akan memindahkan sebagian kegiatan produksinya secara bertahap.
Setelah operasional PT PWI 1 di Jawa Tengah dinilai berjalan stabil, perusahaan diduga baru akan mengambil langkah berikutnya terhadap fasilitas produksi di Banten.
“Bisa jadi pelan-pelan mereka (PT PWI 1) pindah pelan-pelan. Sudah settle di sana, di sini baru ditutup gitu,” kata Septo, Senin 2 November 2026.
Kendati demikian, Septo berharap rencana tersebut tidak berakhir dengan penghentian seluruh aktivitas pabrik PT PWI 1 di Kabupaten Serang.
Ia mengacu pada pengalaman perusahaan lain, yakni PT KMK Global di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut sebelumnya juga memindahkan sebagian kegiatan produksinya ke Temanggung dan Salatiga, Jawa Tengah.
Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa aktivitas produksi perusahaan di Banten kembali diperbesar. Sementara itu, sejumlah kegiatan yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah tetap dipertahankan, tetapi tidak dalam skala besar.
“Udah bertahap, udah pindah. Udah banyak yang melakukan itu sebetulnya. Tapi kadang balik lagi, kayak PT KMK udah buka di Temanggung, buka di Salatiga, ternyata tidak begitu, balik lagi ke sini gitu. Hanya ada beberapa kegiatan ya tetap di sana tapi tidak masif,” ujarnya.
PT PWI 1 Kabupaten Serang Pindah ke Jawa Tengah
Terkait alasan perpindahan produksi PT PWI 1, Septo menyebut terdapat beberapa kemungkinan yang menjadi pertimbangan perusahaan. Faktor tersebut antara lain berkaitan dengan penerapan upah minimum sektoral, berakhirnya masa kontrak penggunaan bangunan pabrik, serta dugaan adanya tekanan dari pihak eksternal.
“Ya beberapa hal itu. Misalkan adanya upah minimum sektoral, adanya kontrak pabrik yang sudah selesai, kemudian ada yang eksternal (oknum) tadi,” ungkapnya.
Selain sejumlah faktor tersebut, Septo turut menyinggung laporan perusahaan mengenai tingginya biaya overhead atau pengeluaran operasional PT PWI 1 tidak langsung yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi.
Ia menduga persoalan itu berhubungan dengan tuntutan kelompok masyarakat di sekitar kawasan industri yang berharap memperoleh keterlibatan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Beberapa hal yang disoroti di antaranya kesempatan bekerja melalui penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing serta keterlibatan dalam pengelolaan limbah perusahaan.
“Ada kemarin tuh pengaduan dari tentang ya sekelompok masyarakat yang mungkin tidak mendapatkan pekerjaan di lingkungan itu. Mungkin faktor-faktornya ya bisa saja tidak dapat porsi outsourcing, tidak dapat porsi limbah, atau lainnya,” jelas Septo.
Disnakertrans Banten berharap rencana pergeseran aktivitas produksi tersebut tidak berujung pada penutupan pabrik maupun terganggunya penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Serang.
Meski demikian, kepastian mengenai tahapan pemindahan operasional, kelanjutan aktivitas PT PWI 1 di Banten, serta dampaknya terhadap para pekerja masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan.

