SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten terus menyusun regulasi untuk memperkuat pemberdayaan pondok pesantren. Saat ini, rancangan peraturan gubernur (pergub) tengah dimatangkan sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah tentang pesantren, dengan tujuan meningkatkan kontribusi lembaga pendidikan keagamaan dalam pembangunan masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni menilai pondok pesantren mempunyai kedudukan penting dalam mendukung kemajuan daerah. Selain menjadi tempat pendidikan agama, pesantren juga berperan dalam membentuk karakter, membina kehidupan sosial, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Hal tersebut disampaikan Andra saat melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Nailul Amanah Umat dan Pondok Pesantren Al-Fathaniyah di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari peringatan Hari Santri Nasional 2026.
Andra menjelaskan, pemerintah provinsi tengah mempersiapkan aturan yang secara khusus mengatur upaya pemberdayaan pesantren. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mendukung pengembangan pesantren secara berkelanjutan.
“Pemprov Banten sedang mematangkan peraturan gubernur yang fokus pada pemberdayaan, sebagai tindak lanjut atas peraturan daerah mengenai pondok pesantren,” ungkap Andra.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan kalangan pesantren dalam proses penyusunan kebijakan. Para pengasuh pondok pesantren, tokoh agama, dan alim ulama diharapkan memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Menurut Andra, komunikasi dengan para pengelola pesantren juga menjadi sarana untuk memahami berbagai peluang pengembangan pendidikan keagamaan di Banten. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pesantren salafi beserta potensi yang dimilikinya.
Pesantren di Banten
Pemerintah, lanjutnya, berencana meneruskan dialog dengan para tokoh agama untuk memastikan kebijakan pemberdayaan pesantren dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Insyaallah, diskusi akan dilanjutkan dengan para tokoh dan alim ulama agar kebijakan yang kita keluarkan kelak berdampak positif bagi perkembangan umat di Provinsi Banten,” ujarnya.
Andra juga menyebut pesantren sebagai bagian penting dari fondasi pembangunan di Provinsi Banten. Karena itu, dukungan pemerintah diperlukan agar pesantren dapat terus menjalankan fungsi pendidikan sekaligus memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
Ia menilai kontribusi pesantren tidak hanya berkaitan dengan pembelajaran agama, tetapi juga mencakup penanaman nilai moral, pembentukan karakter generasi muda, dan pembinaan santri agar mampu berperan aktif di tengah masyarakat.
Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026, Andra turut memberikan penghargaan kepada para kiai dan pengasuh pesantren yang selama ini mendedikasikan diri untuk mendidik serta membimbing para santri.
Ia menyampaikan terima kasih atas komitmen para pengasuh dalam melanjutkan perjuangan para guru dan ulama melalui pendidikan di lingkungan pesantren.
“Terima kasih kepada para pengasuh pondok pesantren yang selama ini mengurus para santri dan meneruskan komitmen para guru,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Nailul Amanah Umat, K.H. Jamaludin, menyambut baik langkah Pemprov Banten dalam menyiapkan kebijakan pemberdayaan pesantren.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat kualitas pendidikan dan peran santri, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi umat di lingkungan pesantren.
“Melalui program pemberdayaan dan ekonomi keumatan, semoga para santri dapat menjadi penerus para alim ulama,” tutur Jamaludin.
Pada kesempatan tersebut, Andra Soni turut menyalurkan bantuan berupa paket sembako bagi para santri serta dukungan operasional untuk pondok pesantren yang dikunjungi.
Penyusunan pergub pemberdayaan pesantren diharapkan menjadi langkah konkret Pemprov Banten dalam memperkuat peran lembaga pendidikan keagamaan. Keberhasilan penerapannya nantinya akan bergantung pada program yang disiapkan, keterlibatan pengelola pesantren, serta kesinambungan dukungan pemerintah sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.

