linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemprov Banten Pisahkan Dinas PUPR Jadi 2 Dinas, Pariwisata Ditambah Ekonomi Kreatif
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemprov Banten Pisahkan Dinas PUPR Jadi 2 Dinas, Pariwisata Ditambah Ekonomi Kreatif
News

Pemprov Banten Pisahkan Dinas PUPR Jadi 2 Dinas, Pariwisata Ditambah Ekonomi Kreatif

Andra
23 Oktober 2026
Share
waktu baca 4 menit
Pemprov Banten
Ilustrasi ASN Pemprov Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemprov Banten berencana menata ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu langkah yang diusulkan adalah membagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi berbeda. Selain itu, urusan ekonomi kreatif juga akan dimasukkan dalam nomenklatur Dinas Pariwisata.

Rencana penataan kelembagaan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi itu mulai dibahas oleh DPRD Provinsi Banten setelah pembentukan tiga panitia khusus (pansus) disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis (22/10/2026).

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menjelaskan, perubahan struktur organisasi Pemprov Banten perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, besarnya beban kerja, serta kondisi keuangan daerah.

Ia menegaskan, penataan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperbanyak instansi tanpa mempertimbangkan manfaatnya. Sebaliknya, perubahan organisasi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja birokrasi.

“Tujuannya untuk efisiensi Pemprov Banten. Bukan berarti kita ingin struktur yang besar, tetapi minim fungsi. Kita berharap strukturnya ramping, namun memiliki fungsi yang maksimal,” kata Dimyati setelah mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.

Dalam rancangan yang diajukan, jumlah dinas di lingkungan Pemprov Banten akan bertambah dari sebelumnya 22 menjadi 23 dinas. Adapun jumlah badan daerah direncanakan meningkat dari enam menjadi delapan badan.

Perubahan yang cukup signifikan terdapat pada kelembagaan Dinas PUPR. Instansi tersebut diusulkan dipecah menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Melalui pemisahan itu, penanganan urusan pengelolaan sumber daya air, pembangunan bidang cipta karya, dan penataan ruang akan ditempatkan dalam satu instansi tersendiri. Sementara itu, pembangunan jalan dan pelaksanaan konstruksi akan menjadi fokus dinas lainnya.

Pembagian kewenangan tersebut diharapkan membuat penanganan setiap bidang menjadi lebih terfokus, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara lebih efektif.

Perubahan lainnya menyasar sektor pariwisata. Pemprov Banten mengajukan penyesuaian nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penambahan unsur ekonomi kreatif tersebut diharapkan memperkuat perhatian pemerintah terhadap pengembangan potensi pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagai salah satu penopang perekonomian daerah.

Perubahan OPD Pemprov Banten

Di bidang perencanaan, Pemprov Banten juga mengusulkan perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapemrida).

Selain perubahan nama dan pembagian organisasi, pemerintah daerah mengajukan peningkatan tipologi bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Tipe A.

Adapun pengaturan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turut menjadi bagian dari penyesuaian yang akan dibahas dalam rancangan peraturan daerah tersebut.

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menyampaikan bahwa seluruh usulan dari pihak eksekutif akan ditelaah melalui pembahasan di tingkat pansus. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan setiap perubahan memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

“Baru akan dibahas dan dikaji secara utuh. Kita akan lihat referensinya, apa urgensinya, dan seperti apa tingkat efektivitasnya nanti,” ujar Fahmi.

Hingga saat ini, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih dalam proses pembahasan. Artinya, usulan perubahan jumlah dinas dan badan, pemisahan PUPR, serta penyesuaian nomenklatur sejumlah instansi belum ditetapkan sebagai keputusan akhir.

Penataan organisasi tersebut diharapkan dapat menciptakan pembagian tugas yang lebih jelas dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, efektivitas kebijakan nantinya akan bergantung pada ketepatan penentuan kewenangan, kesiapan pelaksanaan, serta optimalisasi fungsi masing-masing perangkat daerah.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

tembakau sintetis
Polres Serang Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis, Dua Pria Diciduk di Cikande dan Balaraja
News
Pesantren
Pemprov Banten Siapkan Aturan Pemberdayaan Pesantren
News
Sawah di Kota Serang
389 Hektare Lahan Sawah di Kabupaten Serang Gagal Panen
News
Feri Amsari Jadi Saksi Ahli Gugatan SK Wali Kota Tangsel Jabatan Sekda di PTUN, Perkuat Legal Standing
Feri Amsari Perkuat Legal Standing Gugatan SK Wali Kota Tangsel tentang Jabatan Sekda di PTUN
News
perompakan kapal di Banten
Polisi Bongkar Perompakan Kapal di Banten, Kerugian Perusahaan Capai Rp200 Juta
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan