CILEGON, LINIMASSA.ID – Kasus kekerasan perempuan dan anak di Cilegon masih menjadi tantangan serius. Hingga 30 September 2026, jumlah kasus yang tercatat mencapai 91 kejadian.
Dari total tersebut, sebanyak 45 kasus melibatkan korban anak-anak, sedangkan 46 kasus lainnya terjadi pada perempuan dewasa.
Jumlah data kekerasan perempuan dan anak di Cilegon tersebut menunjukkan perlunya penguatan langkah pencegahan, penanganan kasus, serta perlindungan bagi para korban agar dapat memperoleh hak-haknya secara optimal.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, menilai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan, data kekerasan perempuan dan anak di Cilegon tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai angka statistik.
Di balik setiap kasus, terdapat persoalan menyangkut keselamatan korban, masa depan mereka, serta pemenuhan hak atas perlindungan dan keadilan.
Sitta meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meninjau kembali pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh.
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari bentuk kekerasan perempuan dan anak di Cilegon yang terjadi, rentang usia korban, daerah yang memiliki jumlah kasus terbanyak, hingga faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan.
“Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru menghadapi kesulitan dalam memperoleh pendampingan maupun keadilan,” tegasnya.
Selain memastikan penanganan korban berjalan dengan baik, Sitta menilai upaya edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan. Pendidikan mengenai pencegahan kekerasan harus menjangkau berbagai lingkungan, termasuk keluarga, sekolah, tempat kerja, dan masyarakat luas.
Ia menambahkan, DPRD Kota Cilegon akan mendorong agar isu perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam peninjauan program kerja maupun penyusunan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, alokasi anggaran untuk perlindungan kelompok rentan harus berorientasi pada manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Anggaran perlindungan perempuan dan anak harus benar-benar mendukung upaya pencegahan, memperkuat pendampingan, dan memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan,” tambahnya.

