SERANG, LINIMASSA.ID – Pengembangan sentra pangan Banten perlu didukung oleh upaya pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hulu sungai.
Selain pembangunan bendungan dan saluran irigasi, konservasi daerah tangkapan air dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur pertanian dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, menjelaskan terkait sentra pangan Banten, bahwa kondisi lingkungan di wilayah hulu berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan sistem sumber daya air.
Kawasan tersebut berperan dalam menjaga ketersediaan air bagi bendungan dan jaringan irigasi yang menunjang kegiatan pertanian.
Menurut Budi, pembangunan sarana pendukung pertanian harus disertai dengan perlindungan serta pemulihan ekosistem dan penopan sentra pangan Banten.
Apabila kawasan hulu mengalami kerusakan, infrastruktur sumber daya air di wilayah hilir berpotensi menghadapi gangguan fungsi dan penurunan efektivitas dalam jangka panjang.
“Infrastruktur irigasi bernilai triliunan rupiah di hilir tidak akan berumur panjang jika hulu sungainya terdegradasi. Oleh karena itu, DLHK Banten mendorong agar program fisik Kementerian PU dikunci secara berpasangan (bundling) dengan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) hulu bersama BPDAS Kementerian Kehutanan dan DLHK di daerah,” ujar Budi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan penapisan spasial yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), potensi pengembangan kawasan sentra pangan di Banten tercatat mencapai 161.535 hektare. Sebarannya meliputi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Serang dengan luas 52.165 hektare, Lebak 49.521 hektare, Pandeglang 45.755 hektare, serta Tangerang 14.094 hektare.
Potensi lahan yang cukup besar tersebut perlu diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur pendukung dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah jaminan pasokan air bagi lahan pertanian, termasuk melalui Bendungan Karian dan empat daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Provinsi Banten.
Keberlangsungan pasokan air tersebut tidak terlepas dari kondisi daerah tangkapan air di bagian hulu. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur perlu diintegrasikan dengan program rehabilitasi hutan dan lahan untuk mempertahankan fungsi ekologis kawasan sekaligus menekan potensi bencana yang dapat menghambat produksi pertanian.
Sentra Pangan Banten
DLHK Banten juga menilai mitigasi bencana berbasis ekosistem perlu dimasukkan dalam strategi pengembangan sentra pangan Banten. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan produktivitas pertanian dan kelestarian lingkungan, sehingga pembangunan tidak melampaui daya dukung alam.
Di sisi lain, DLHK Banten menyatakan kesiapan untuk mendukung pemenuhan readiness criteria atau kriteria kesiapan yang ditetapkan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU.
Dukungan tersebut antara lain melalui percepatan proses persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Instrumen yang dapat digunakan mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Selain itu, pemenuhan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga menjadi bagian penting dalam proses perencanaan. Kajian tersebut diperlukan agar aspek lingkungan diperhitungkan sejak awal sebelum pengembangan kawasan sentra pangan Banten dilaksanakan.
Budi menekankan bahwa pembangunan infrastruktur pertanian dan pelestarian lingkungan harus dijalankan secara terpadu. Sinergi kedua aspek tersebut diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan hasil pertanian, tetapi juga menjaga keberadaan sumber daya alam yang menjadi penopang sektor pangan di Banten.
“Prinsip kami jelas: infrastruktur pangan harus kuat secara fisik, sekaligus lestari secara ekologis demi terwujudnya ketahanan pangan Banten yang berkelanjutan,” pungkasnya.

