LEBAK, LINIMASSA.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencabulan terhadap anak menjadi perkara yang menonjol dalam penanganan pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Berdasarkan data periode Januari hingga Oktober 2026, Kejari Lebak telah menerima 34 perkara dugaan pencabulan terhadap anak dan 49 perkara terkait narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lebak, Fitri Jayanti Eka Putri, mengungkapkan keprihatinannya atas masih tingginya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, jumlah perkara asusila terhadap anak sepanjang 2026 menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan, bahkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan, terdapat 34 perkara terkait asusila terhadap anak. Kami prihatin dengan kondisi ini karena jumlahnya tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Hal yang semakin memprihatinkan, terdapat pula pelaku yang masih berusia anak,” kata Fitri, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menilai tingginya angka tindak pidana terhadap anak membutuhkan perhatian dan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, Kejari Lebak berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dan Polres Lebak untuk meningkatkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat.
Narkotika dan Asusila
Fitri menjelaskan, perkara asusila terhadap anak termasuk dalam tiga jenis perkara yang banyak ditangani oleh Kejari Lebak. Selain itu, penyalahgunaan narkotika juga menjadi persoalan serius dengan jumlah perkara yang mencapai 49 kasus selama periode tersebut.
Tidak hanya narkotika, penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tertentu juga menjadi perhatian. Sejumlah obat yang disebut dalam penanganan perkara tersebut di antaranya Eximer dan tramadol.
Menurut Fitri, upaya pencegahan terus dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa. Melalui kegiatan tersebut, para jaksa memberikan edukasi kepada pelajar mengenai dampak penyalahgunaan narkotika sekaligus pentingnya memahami aturan hukum tentang perlindungan anak.
Ia berharap pengenalan hukum sejak usia dini dapat meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap aturan yang berlaku serta mendorong terbentuknya karakter yang menjunjung tinggi hukum.
“Pengenalan hukum sejak dini sangat penting untuk membangun karakter generasi bangsa agar tumbuh menjadi warga negara yang memahami dan menaati hukum,” tutupnya.

