SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan gadai emas yang menyeret mantan pengelola Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada PT Pegadaian Pondok Aren, Tangerang Selatan, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu, 14 Oktober 2026.
Terdakwa, Tri Arief Budiyanto, didakwa menyebabkan kerugian keuangan PT Pegadaian mencapai Rp1,66 miliar melalui dugaan penyalahgunaan prosedur pencairan dan pengelolaan barang jaminan emas.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Mardian Fajar, dalam persidangan kasus di Pegadaian Pondok Aren yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmat.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada Februari hingga Mei 2025. Tri Arief disebut bekerja sama dengan seorang nasabah bernama Jelmi Indra, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menilai terdakwa secara melawan hukum memproses permohonan pinjaman Pegadaian Pondok Aren Rahn dengan menggunakan dua identitas, yakni Jelmi Indra dan Risa Permata Sari, yang merupakan istri Jelmi.
Permohonan tersebut diduga tetap diproses meskipun tidak dilengkapi surat kuasa dan Risa Permata Sari tidak hadir secara langsung saat pengajuan pinjaman.
“Terdakwa secara melawan hukum memproses dan menerima pengajuan pinjaman Pegadaian Rahn yang diajukan oleh Jelmi Indra menggunakan dua identitas,” ujar Mardian saat membacakan dakwaan.
Sepuluh Jaminan EmasPegadaian Pondok Aren Diduga Dikeluarkan dari Brankas
Dalam persidangan, JPU turut memaparkan dugaan cara terdakwa mengeluarkan 10 barang jaminan emas dari tempat penyimpanan Pegadaian.
Tri Arief disebut meminta Bella Rossiana, yang bertugas sebagai pengelola agunan, mengeluarkan barang-barang tersebut dengan alasan akan ditebus oleh Jelmi Indra. Namun, menurut dakwaan, tidak terdapat pembayaran ataupun pelunasan atas jaminan yang dikeluarkan itu.
Setelah barang jaminan keluar dari brankas, terdakwa diduga tidak mengembalikannya ke tempat penyimpanan semula. Sebaliknya, 10 barang jaminan tersebut disebut disimpan untuk kepentingan pribadi.
Peristiwa berlanjut pada Mei 2025, ketika Jelmi Indra diduga meminta agar emas tersebut dilebur sehingga dapat digunakan kembali sebagai barang gadai.
Menurut uraian jaksa, permintaan itu disetujui oleh Tri Arief. Terdakwa bahkan disebut mengantarkan sendiri 10 barang jaminan atau marhun ke lokasi peleburan emas milik Jelmi Indra di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.
“Terdakwa menyetujui dengan mengantarkan sendiri 10 barang jaminan atau marhun yang disimpannya tersebut ke tempat peleburan emas milik Jelmi Indra yang berlokasi di daerah Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren,” ungkap Mardian.
Terdakwa Diduga Menerima Transfer Rp43,9 Juta
Selain menjelaskan dugaan manipulasi barang jaminan, jaksa mengungkap adanya aliran dana yang disebut masuk ke rekening pribadi Tri Arief.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga menerima transfer sebesar Rp43.938.700 ke rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya. Sementara itu, Jelmi Indra disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1,62 miliar dari perkara tersebut.
JPU menyebut total kerugian keuangan yang dialami PT Pegadaian akibat perbuatan yang didakwakan kepada Tri Arief mencapai Rp1.668.930.500.
Atas dugaan perbuatannya, Tri Arief didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia dijerat Pasal 603, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

