SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang melakukan penelusuran terhadap sekitar 4.000 warga penerima bansos di Kota Serang yang masuk dalam data indikasi keterlibatan judi online (judol).
Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pendataan sebelumnya yang mencatat sekitar 2.000 penerima bansos dengan indikasi serupa.
Kendati jumlahnya bertambah, status kepesertaan ribuan warga penerima bansos di Kota Serang tersebut belum dipastikan akan dicabut.
Dinsos Kota Serang masih meneliti data yang diterima untuk memastikan pihak yang sebenarnya melakukan transaksi, apakah penerima bantuan secara langsung atau anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang sama.
Kepala Dinsos Kota Serang, Kusna Ramdani, menyampaikan bahwa pemeriksaan penerima bansos di Kota Serang tersebut dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Serang.
Menurutnya, data dari pemerintah pusat harus ditindaklanjuti melalui pengecekan sebelum dijadikan dasar dalam menentukan kelanjutan pemberian bantuan.
Kusna mengatakan, proses verifikasi dan validasi (verval) masih berjalan sehingga belum ada keputusan akhir terhadap seluruh penerima yang masuk dalam daftar tersebut.
“Data itu berasal dari pemerintah pusat. Karena itu, penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya tetap harus diperiksa. Verifikasi dan validasi sedang kami lakukan berdasarkan arahan Wali Kota Serang,” ujar Kusna, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, penelusuran diperlukan untuk mengetahui identitas orang yang melakukan aktivitas transaksi digital. Hal ini penting karena data yang terdeteksi belum tentu menunjukkan bahwa penerima bansos sendiri yang melakukan aktivitas tersebut.
Sebagai contoh, warga lanjut usia yang menerima bantuan mungkin tidak memahami penggunaan teknologi digital. Sementara itu, anggota keluarga lain, seperti anak atau keponakan, dapat melakukan transaksi menggunakan perangkat yang berkaitan dengan keluarga penerima bantuan.
Oleh sebab itu, petugas tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa setiap nama dalam daftar tersebut benar-benar terlibat judi online.
“Kami perlu memastikan siapa yang melakukan aktivitas itu. Bisa saja penerimanya sudah lanjut usia dan tidak memahami teknologi, sedangkan anak atau keponakannya yang menggunakan perangkat tersebut,” jelas Kusna.
Penerima Bansos di Kota Serang
Data sekitar 4.000 penerima bansos di Kota Serang yang sedang diperiksa itu tersebar di enam kecamatan di wilayah Kota Serang. Hingga saat ini, Dinsos belum dapat menyebutkan jumlah penerima yang berpotensi dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan bantuan. Pemeriksaan langsung di lapangan masih terus dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih akurat.
Selain menelusuri indikasi transaksi judi online, Dinsos Kota Serang juga mengevaluasi data penerima yang terdeteksi melakukan transaksi pinjaman online (pinjol). Pemeriksaan turut mencakup perubahan desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Aspek desil menjadi perhatian karena sejumlah warga menyampaikan keberatan atas perubahan kategori kesejahteraan mereka. Sebagian warga menilai kondisi ekonomi keluarganya tidak mengalami perubahan berarti, tetapi kategori kesejahteraannya justru meningkat.
Kusna menegaskan, informasi tersebut perlu diperiksa kembali agar data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Pemeriksaan juga mencakup data pinjol dan desil. Ada masyarakat yang mempertanyakan perubahan kategori kesejahteraannya karena merasa keadaan ekonominya masih sama. Data seperti itu akan kami cek dan ajukan kembali untuk diperbarui,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kusna menerangkan bahwa kewenangan Dinsos Kota Serang terbatas pada pemeriksaan dan pengajuan usulan perubahan data. Penetapan maupun pembaruan data penerima bantuan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan demikian, hasil pengecekan yang dilakukan petugas di lapangan akan dihimpun terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat untuk menjadi bahan evaluasi dan pembaruan basis data bansos.
Dinsos Kota Serang menargetkan laporan hasil verifikasi dan validasi dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan. Hasil tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar tindak lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya menyampaikan usulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Perubahan datanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami menargetkan hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan dalam waktu tiga bulan,” tutup Kusna.

