SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 2.049 warga Kota Serang yang tercatat sebagai penerima bansos atau bantuan sosial dinonaktifkan setelah terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan telah diteruskan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang.
Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikanpenerima bansos hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan. Penerima yang masuk dalam daftar indikasi aktivitas judi online berpotensi tidak lagi mendapatkan bantuan dari program pemerintah.
Kepala Dinsos Kota Serang, Kusna Ramdhani, mengatakan jumlah penerima bansos yang terindikasi bermain judi online mengalami peningkatan berdasarkan pembaruan data dari Kemensos.
Sebelumnya, jumlah penerima bansos yang terdeteksi sebanyak sekitar 1.500 orang. Namun, berdasarkan data terbaru, jumlah tersebut kini mencapai 2.049 orang.
“Sebelumnya ada 1.500 orang yang terdeteksi judol. Sekarang total ada sekitar 2.049 penerima bansos yang terindikasi main judol di Kota Serang ini semakin bertambah, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemensos,” ujar Kusna, Selasa, 1 September 2026.
Ia menjelaskan, warga yang namanya tercantum dalam data tersebut telah dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial. Kebijakan itu mencakup sejumlah program, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ribuan Penerima Bansos Dinonaktifkan
Menurut Kusna, langkah tersebut diperlukan agar penyaluran bantuan pemerintah kepada penerima bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat.
“Mulai saat ini mereka dinonaktifkan, karena bansos harus tepat sasaran. Tidak pantas jika penerima manfaat justru menggunakan bantuan untuk hal yang tidak produktif,” tegasnya.
Kusna menambahkan, keputusan penonaktifan penerima bansos tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang didasarkan pada hasil pendataan dan pemutakhiran informasi oleh Kemensos.
Meski demikian, masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online atau keberatan dengan status penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
“Jadi kebijakannya pusat, jadi mereka yang dinonaktifkan akunnya karena memang dari pusat langsung. Namun bagi masyarakat yang tidak merasa, ada sistem sanggah, yang prosesnya bisa juga dibantu Dinsos,” tandasnya.

