SERANG, LINIMASSA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mulai menindaklanjuti laporan seorang jurnalis berinisial KS terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
Peristiwa itu terjadi ketika aparat membubarkan aksi penyampaian pendapat mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang.
Pengaduan kekerasan jurnalis itu resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan tersebut berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa laporan dari jurnalis tersebut telah diterima oleh SPKT dan diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Menurut Maruli, pihaknya kini menunggu disposisi sebagai dasar untuk menentukan tahapan penanganan selanjutnya.
“Laporan pengaduan dari rekan jurnalis sudah kami terima melalui SPKT dan telah diteruskan kepada penyidik. Untuk langkah berikutnya, kami masih menunggu disposisi sebelum menentukan proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat malam.
Maruli menjelaskan, setelah tahapan administrasi awal selesai, kepolisian akan menerbitkan surat perintah tugas, memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi, serta mengeluarkan surat perintah penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh kejadian yang dilaporkan.
Dalam proses tersebut, penyidik akan mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Peran setiap orang dalam peristiwa itu juga akan dikaji berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh.
Ia menegaskan, seluruh proses pendalaman akan dilakukan secara profesional dan mengacu pada bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami akan mengusut peristiwa ini secara profesional dengan mendalami fakta-fakta yang ada. Kami ingin memastikan pihak yang melakukan tindakan tertentu serta peran masing-masing dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang terkumpul,” kata Maruli.
Kronologi Kekerasan Jurnalis
Selain itu, Polda Banten mengajak masyarakat yang menyaksikan langsung atau mengetahui informasi mengenai kejadian tersebut untuk menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa tersebut.
Maruli memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional dan terbuka. Apabila hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, penanganannya akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Jika terdapat indikasi tindak pidana, perkara akan diproses melalui mekanisme hukum pidana. Sementara itu, dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik akan ditangani berdasarkan aturan internal kepolisian yang berlaku.
Ia juga meminta kalangan jurnalis agar tidak khawatir dalam menyampaikan pengaduan apabila mengalami dugaan tindakan yang melanggar hukum.
“Rekan-rekan jurnalis tidak perlu merasa ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, aturan, kode etik, serta ketentuan disiplin yang wajib dipatuhi setiap anggota. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar proses ini dipercayakan kepada kepolisian dan akan menanganinya secara profesional,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Maruli menyampaikan harapan agar KS segera pulih dari kondisi yang dialaminya dan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik seperti sediakala.
Polda Banten kembali menegaskan bahwa penanganan pengaduan tersebut akan mengedepankan pemeriksaan fakta, pengumpulan keterangan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini dilakukan agar proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

