SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah menelusuri data kendaraan mewah yang belum memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari pendataan awal, nilai tunggakan pajak kendaraan mewah tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
Langkah penagihan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk mengoptimalkan pendapatan daerah menjelang penutupan tahun anggaran 2026.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengungkapkan bahwa proses identifikasi kendaraan mewah yang menunggak pajak masih terus dilakukan.
Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah kendaraan yang bermasalah sekaligus menghitung potensi penerimaan yang bisa diperoleh pemerintah daerah.
“Kalau kendaraan mewah, pendataannya masih dalam penelusuran kita untuk tracing datanya,” kata Berly, Kamis, 8 Oktober 2026.
Meski proses pendataan belum rampung, Berly memperkirakan nilai tunggakan dari kelompok kendaraan tersebut cukup signifikan. Penelusuran sementara juga menunjukkan bahwa kendaraan mewah yang belum membayar pajak banyak ditemukan di kawasan Tangerang.
“Besar, potensi besar. Kalau perkiraan kami sekitar Rp50-100 miliar,” ujarnya.
Bapenda Banten memasukkan penagihan pajak kendaraan mewah sebagai salah satu prioritas dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Selain pemilik kendaraan pribadi bernilai tinggi, penertiban juga menyasar perusahaan yang tercatat memiliki kewajiban pajak kendaraan dalam jumlah besar.
Berdasarkan data hingga 30 September 2026, nilai tunggakan PKB dari kalangan perusahaan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Banten memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten untuk mendukung proses penagihan.
“Untuk PKB itu perusahaan-perusahaan yang memiliki tunggakan besar dan juga kepada kendaraan-kendaraan yang mewah. Kita akan lakukan itu di tiga bulan terakhir,” kata Berly.
Melalui penelusuran data dan penguatan penagihan tersebut, Bapenda Banten berharap kewajiban pajak dari pemilik kendaraan mewah maupun perusahaan dapat segera dituntaskan.
Upaya ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan realisasi penerimaan PKB dan menopang pendapatan daerah hingga akhir 2026.

