KABUPATEN TANGERANG, LINIMASSA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan ribu produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran. Nilai keseluruhan barang yang diamankan ditaksir mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Penindakan dilakukan setelah BPOM melakukan serangkaian pengawasan terhadap peredaran produk dari tingkat hulu hingga hilir. Pemeriksaan terhadap lokasi penyimpanan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran lapangan oleh Direktorat Intelijen BPOM bersama sejumlah pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 44 jenis obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal. Jumlah keseluruhan produk tersebut mencapai 23.532 pieces, dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp6,1 miliar.
Selain itu, BPOM menemukan 243 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau diduga merupakan produk palsu. Jumlahnya mencapai 436.059 pieces, dengan nilai sekitar Rp18,9 miliar.
“Secara keseluruhan terdapat 287 item barang temuan dengan jumlah fisik mencapai 2.082.039 pieces. Estimasi nilai ekonominya lebih dari Rp25 miliar,” ujar Taruna, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebagian besar barang tersebut merupakan produk impor dari Tiongkok. Produk lainnya diketahui berasal dari Amerika Serikat dan Australia.
BPOM Bongkar Obat dan Kosmetik Ilegal
BPOM menduga barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa pengiriman atau freight forwarder dengan menggunakan jalur yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, produk tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen impor sebagaimana dipersyaratkan.
Setibanya di Indonesia, barang kemudian ditempatkan di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Tangerang. Selanjutnya, produk diduga disalurkan dan ditawarkan kepada konsumen melalui sejumlah platform perdagangan elektronik.
Taruna menegaskan, produk yang tidak memiliki izin tersebut tidak melewati tahapan evaluasi resmi terkait keamanan, mutu, khasiat, dan manfaat. Kondisi itu membuat keberadaan produk ilegal berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat, terlebih apabila mengandung bahan yang dilarang atau membahayakan kesehatan.
Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan oleh BPOM. Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri jaringan serta pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Direktorat Siber dan Direktorat Intelijen BPOM melakukan pemantauan selama hampir satu bulan. Dalam prosesnya, petugas juga menjalankan metode undercover buying atau pembelian terselubung untuk mengetahui pola distribusi dan sumber produk.
Hasil penyelidikan tersebut mengarahkan petugas pada lokasi penyimpanan sekaligus membantu mengidentifikasi jalur distribusi dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran barang ilegal tersebut.
Taruna mengatakan, pihak yang diduga terlibat telah mulai diproses berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penindakan.
“Penetapannya sejak kemarin, hari Selasa, karena kita sudah menemukan alat bukti. Berdasarkan alat bukti itu kita kembangkan, ada satu yang disangkakan/dipersiapkan untuk maju ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Selain penindakan di lapangan, BPOM juga menyoroti maraknya pemasaran produk ilegal melalui ruang digital. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, lembaga tersebut mengidentifikasi sekitar 1,3 juta tautan yang diduga melanggar ketentuan.
Khusus sepanjang tahun ini, jumlah akun maupun tautan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah mencapai lebih dari 250 ribu hingga mendekati 300 ribu.
BPOM kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengelola platform e-commerce untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melalui pemblokiran atau take down terhadap tautan yang diduga bermasalah.
Taruna menambahkan, sebagian besar produk yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan barang impor. Produk-produk itu diketahui dipasarkan melalui kanal daring dan diduga belum memenuhi persyaratan yang berlaku untuk dapat diedarkan di Indonesia.

