linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polda Banten Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pulo Ampel, 2 Orang Diamankan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polda Banten Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pulo Ampel, 2 Orang Diamankan
News

Polda Banten Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pulo Ampel, 2 Orang Diamankan

Andra
28 September 2026
Share
waktu baca 5 menit
Solar bersubsidi
Lokasi penimbunan Solar bersubsidi
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi di sebuah lokasi milik PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar dini hari. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat serta sejumlah kendaraan dan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial NS dan GJ. Kedua pelaku penyelewengan solar bersubsidi ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB.

“Ada dua orang pelaku yang diamankan. Keduanya berinisial NS dan GJ,” kata Dian, Minggu (27/9/2026).

Dalam menjalankan aktivitas penyelewengan solar bersubsidi tersebut, keduanya disebut memiliki tugas yang berbeda. NS diduga menjadi pihak yang menyediakan modal, sedangkan GJ bertugas berkomunikasi dengan para sopir yang membeli BBM bersubsidi.

“NS ini yang memodali kegiatan tersebut,” ujar Dian.

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Di lokasi kejadian ditemukan barang bukti adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola pembelian solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di jalur Serang-Merak. Solar dibeli menggunakan kendaraan dump truck tronton, kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan setelah sampai di lokasi PT YAMIKA.

BBM yang telah dipindahkan tersebut selanjutnya ditampung sebelum dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang disebut sebagai harga industri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dian juga menyebut sejumlah sopir ikut menjalankan aktivitas tersebut. Mereka disebut mendapatkan modal sebesar Rp1 juta untuk membeli solar bersubsidi menggunakan barcode Pertamina.

“Setelah membeli solar bersubsidi, para sopir kemudian kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan,” jelasnya.

Dalam proses pemindahan, polisi juga menemukan keterlibatan seorang anak buah NS berinisial RH. Ia bertugas mengalihkan solar dari tangki truk ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Solar dari jeriken kemudian dipindahkan kembali ke kempu dengan kapasitas sekitar satu ton. BBM tersebut selanjutnya dipasarkan dengan harga Rp11 ribu per liter.

“BBM kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter,” kata Dian.

Penyelewengan Solar Bersubsidi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus solar bersubsidi tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Maruli menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga proses penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan dengan membeli solar bersubsidi menggunakan dump truck tronton. BBM kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung, dan dijual kembali dengan harga industri.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat unit truk tronton. Selain itu, polisi mengamankan satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi serta 22 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang juga berisi solar.

“Selain itu juga diamankan satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkannya kembali ke tangki saat BBM dijual,” ujar Maruli.

Atas dugaan perbuatannya, NS dan GJ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Keduanya juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

HUT Ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Pemprov Fokuskan Perayaan pada Kegiatan yang Berdampak
News
Royal Baroe
6 Lokasi di Royal Baroe Kini Dilengkapi WiFi Gratis
News
Kekeringan di Tangsel
Update Kekeringan di Kota Tangsel, 3 Ribu Warga Kesulitan dapat Air Bersih
News
Pelecehan di ICM Tangsel
Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Siswa ICM Kota Tangsel
News
Polres Tangsel
Polres Tangsel Selidiki Kasus Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswa di ICM
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan