linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Warga Kragilan Jalani Sidang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Warga Kragilan Jalani Sidang
News

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Warga Kragilan Jalani Sidang

Andra
22 Juni 2026
Share
waktu baca 3 menit
Penyalahgunaan solar bersubsidi
Warga Kragilan, Kabupaten Serang disidang dugaan kasus Penyalahgunaan solar bersubsidi
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang warga Kragilan bernama Naimin menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi atau pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Pengadilan Negeri Serang, terdakwa diduga telah melakukan praktik pembelian dan penjualan kembali solar subsidi selama sekitar dua bulan.

Solar tersebut dibeli Naimin dari sejumlah SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, Naimin melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi dengan dijual kepada konsumen dengan harga Rp10.000 per liter.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktivitas tersebut dilakukan menggunakan truk Mitsubishi Canter bernomor polisi B 9135 PRO yang telah dimodifikasi.

Penyalahgunaan solar bersubsidi diangkut dengan kendaraan yang dilengkapi dua kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang ditempatkan di dalam boks truk.

JPU menjelaskan, pada 27 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa membeli solar subsidi di SPBU 34.421.07 Cimiung yang berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Modus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Modus penyalahgunaan solar bersubsidi, Naimin memperoleh BBM bersubsidi, terdakwa diduga memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina dengan nomor polisi yang berbeda-beda.

Menurut JPU, terdakwa memiliki sembilan barcode MyPertamina yang digunakan secara bergantian untuk melakukan pembelian solar subsidi, meskipun kendaraan yang dipakai tetap sama.

Selain menggunakan beberapa barcode, terdakwa juga diduga melakukan modifikasi pada tangki kendaraan dengan memasang selang serta mesin penyedot (alkon).

BBM yang telah masuk ke tangki kemudian dipindahkan ke dalam kempu penyimpanan yang berada di bagian belakang kendaraan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa terdakwa tidak mengantongi izin usaha pengangkutan maupun izin niaga minyak dan gas bumi. Selain itu, sarana penyimpanan dan pengangkutan yang digunakan juga tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah Polres Serang menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kragilan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terdakwa beserta sejumlah barang bukti.

Saat diperiksa, terdakwa mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dugaan perbuatannya, Naimin didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Gunung Gede
Warga Cilegon Cedera Setelah Terjatuh Saat Memetik Melinjo di Gunung Gede, Tim SAR Diterjunkan
News
Kepala SMA dan SMK
Sebanyak 900 Guru Ikuti Seleksi Perebutkan 47 Kursi Kepala SMA dan SMK Negeri di Banten
News
Sungai Ciujung
Tangani Pencemaran Sungai Ciujung, Pemkab Serang Dorong Audit Lingkungan Menyeluruh
News
pandeglang
Kapolres Pandeglang Kembalikan 5 Motor Hasil Curian kepada Pemilik
News
harga emas
Harga Emas Antam 22 Juni 2026 Kembali Melemah, Kini di Level Rp2,668 Juta per Gram
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?