linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
News

Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

LinimassaNews
26 Agustus 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220826 WA0021
SHARE

linimassa.id – Paguyuban Korban Indra Kenz menuntut agar uang yang disita dari kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

Tuntutan itu diungkapkan puluhan korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Indra Kenz yang berdemo di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz Maru Nazara mengatakan, data yang terhimpun kerugian yang dialami oara korban Indra Kenz mencapai Rp80 miliar.

“Korban yang tergabung dalam Paguyuban ini ada sekira 50 orang lebih, total kerugiannya sekira Rp80 miliar,” kata Maru saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Maru menuturkan, pihaknya menuntut agar uang para korban dikembalikan agar nasibnya tak sama dengan korban First Travel. Dalam kasus tersebut, uang korban disita oleh negara.

“Karena kita lihat historis sebelumnya, kasus First Travel uang korban diambil alih. Kita tidak tahu apakah atas nama negara, atau ada lembaga, atau ada oknum tertentu kita tidak tahu. Kita protes akan hal itukan, jangan sampai terjadi ke korban berikutnya,” tuturnya.

Maru yang mengalami kerugian Rp500 juta itu dari investasi di Binomo yang dipromosikan Indra Kenz berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal penjara.

“Ini harus diberikan hukuman pidana sesuai pelanggarannya. Hukuman berat kan ada di pencucian uang maksimal 20 tahun. Kalau usianya ringan akan ada pelaku serupa, dan ini jadi efek jera bagi yang lain,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

ruas jalan
Pemprov Banten Ajukan 50 Ruas Jalan untuk Program Inpres Jalan Daerah 2026
News
Pemkot Serang
Pemkot Serang Mulai Salurkan TPP 13 untuk ASN
News
Banten
Banten Masuk Zona Rawan Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar
News
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintahan
Parkir liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang
Angkot Parkir Liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang ‘Diusir’, Sebabkan Kemacetan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan