SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah antisipasi menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.
Pembelajaran untuk siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta, untuk sementara dilaksanakan secara daring dari rumah.
Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mencermati perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, termasuk kondisi abu vulkanik yang mulai terpantau di sejumlah wilayah.
“Salah satu yang kita lakukan dengan kondisi Gunung Anak Krakatau saat ini, kami akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang ada di Provinsi Banten dan kami sudah berkomunikasi juga dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Andra Soni.
Pernyataan itu disampaikan Andra setelah meninjau kondisi Gunung Anak Krakatau dari Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau di Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Minggu, 6 September 2026.
Pelaksanaan PJJ tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. Surat edaran itu mengatur pelaksanaan PJJ sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin menjelaskan, penerapan pembelajaran dari rumah dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesehatan para siswa maupun seluruh warga sekolah.
“Kita telah mengeluarkan surat edaran, pelaksanaan PJJ dipertimbangkan karena situasi kondisi saat ini,” ujar Jamaluddin.
Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi
Ia menjelaskan, Gunung Anak Krakatau masih menunjukkan aktivitas erupsi secara berkelanjutan dan saat ini berada pada Status Level III atau Siaga. Pemerintah juga mempertimbangkan keberadaan serta potensi penyebaran abu vulkanik dalam menentukan pola pembelajaran.
Durasi PJJ tidak menutup kemungkinan diperpanjang apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan kegiatan belajar kembali dilakukan secara tatap muka.
Dindikbud Banten akan mengevaluasi perkembangan situasi, termasuk kondisi kualitas udara dan pergerakan abu vulkanik di wilayah Banten.
“Untuk saat ini PJJ kita berlakukan selama tiga hari, dan nanti melihat kondisi lebih lanjut, apakah akan dilakukan perpanjangan atau bagaimana,” kata Jamaluddin.
Dalam melakukan evaluasi, Dindikbud Banten akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi teknis mengenai kondisi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), sekaligus memantau arah pergerakan abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
Jamaluddin menegaskan, pelaksanaan PJJ bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai sarana dan platform digital sehingga siswa dapat mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Pemprov Banten juga meminta pihak sekolah, guru, siswa, dan orang tua menjalankan ketentuan PJJ dengan baik. Masyarakat diminta tetap mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

