PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal dari 40 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut disaksikan unsur Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri Pandeglang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Dari 40 perkara tersebut, selain rokok ilegal, sebanyak 29 perkara berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan.
Kemudian enam perkara masuk kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), empat perkara orang dengan harta benda (Orhada), serta satu perkara tindak pidana khusus (pidsus).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang, Febby Irwani, mengatakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilakukan sebagai bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kewenangan ini diamanatkan secara jelas dalam Pasal 270 KUHAP. Dengan barang bukti dari ribuan slop rokok ilegal dan kasus narkotika,” katanya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Febby, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, kata dia, membutuhkan kerja sama lintas lembaga agar dapat berjalan secara optimal.
“Antara lain dari rekan-rekan Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan, dan instansi terkait serta seluruh pihak yang telah bersinergi dengan kami Kejaksaan. Dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Salah satu yang paling banyak adalah 4.251 slop rokok ilegal atau setara 42.510 bungkus dengan total 850.200 batang dari berbagai merek.
Pemusnahan Rokok Ilegal
Barang bukti rokok ilegal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selain rokok ilegal, Kejari Pandeglang turut memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 128,0831 gram dan ganja seberat 317,8177 gram. Kedua barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti obat-obatan yang dimusnahkan meliputi 13.537 tablet Tramadol atau Tramadol HCL serta 6.701 tablet berwarna kuning berlogo MF atau Hexymer. Keduanya berkaitan dengan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kejaksaan juga memusnahkan cairan narkotika berwarna kuning jenis MDMB 4en pinaca sebanyak 5 mililiter. Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni empat unit telepon seluler dari berbagai merek.
Selain itu terdapat sejumlah barang pendukung dalam perkara narkotika, seperti tas, tutup botol, bong, sedotan, pipet atau pipa kaca, vape, timbangan digital, plastik klip bening, serta lakban.
Barang bukti lainnya berupa pakaian lengkap, antara lain kaos, celana jeans, daster bermotif batik, jaket parasut, serta pakaian dalam berupa celana dalam dan bra. Barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Febby menegaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara yang menjeratnya diputus pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

