TANGERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 89 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kabupaten Tangerang menghadapi ancaman penutupan permanen.
Penyebabnya, puluhan dapur tersebut belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diwajibkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
BGN menetapkan batas akhir pengurusan SLHS hingga 10 Agustus 2026. Jika sampai tenggat waktu tersebut pengelola dapur MBG di Kabupaten Tangerang belum memulai proses pengajuan sertifikat, maka operasional dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi dihentikan secara permanen.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat saat ini terdapat 312 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, 155 dapur telah memperoleh SLHS, sebanyak 68 lainnya sedang menjalani proses penerbitan, sedangkan 89 SPPG sama sekali belum mengurus sertifikat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum SLHS dapat diterbitkan. Salah satunya, minimal separuh tenaga kerja di setiap dapur MBG di Kabupaten Tangerang harus memiliki sertifikat sebagai penjamah makanan.
Selain itu, pengelola juga harus lolos inspeksi kesehatan lingkungan serta memenuhi hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi bagian dari penilaian kelayakan sanitasi.
“Sebanyak 155 SPPG sudah memiliki SLHS, sedangkan 68 sedang mengurus. Persyaratannya antara lain 50 persen pegawai di SPPG telah memiliki sertifikat penjamah makanan, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan, serta pemeriksaan laboratorium,” ujar Hendra, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dapur MBG di Kabupaten Tangerang
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menegaskan bahwa sanksi penutupan permanen diprioritaskan bagi dapur MBG di Kabupaten Tangerang yang hingga kini belum menunjukkan upaya mengurus SLHS, terutama yang telah lama beroperasi.
“Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres dan SPPG yang sudah lama beroperasi tetapi belum mengurus SLHS, kemungkinan bisa terjadi seperti itu,” kata Priyo.
Ia mengakui proses penerbitan SLHS masih menghadapi sejumlah hambatan. Beberapa di antaranya adalah terbatasnya pelatihan bagi penjamah makanan, pemenuhan standar keamanan pangan, hingga kelengkapan dokumen administrasi.
Menurut Priyo, keterbatasan jumlah petugas sanitasi dari Dinas Kesehatan, hasil uji laboratorium yang belum memenuhi standar sehingga harus diperbaiki, serta fasilitas SPPG yang belum memadai juga menjadi faktor yang memperlambat proses penerbitan SLHS.
“Hingga masih adanya kekurangan pada fasilitas dapur MBG di Kabupaten Tangerang juga menjadi hambatan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut,” pungkasnya.

