SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi perusahaan tambang di Bojonegara dan Puloampel.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di dua kecamatan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan sidak dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 51 izin usaha perusahaan tambang di Bojonegara dan Puloampel yang menjadi objek pemeriksaan.
Sebanyak 19 perusahaan berada di Kecamatan Bojonegara, 30 perusahaan berlokasi di Kecamatan Puloampel, sedangkan dua perusahaan lainnya memiliki wilayah operasional yang melintasi kedua kecamatan tersebut.
“Untuk dua perusahaan tambang berada pada wilayah administrasi yang mencakup Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Puloampel,” ujar Sarudin, Kamis, 6 Agustus 2026.
Selain memeriksa administrasi perizinan, tim gabungan juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap sejumlah perusahaan, di antaranya PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, dan PT Yamika.
Pemeriksaan Perusahaan Tambang di Bojonegara
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, petugas turut melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar kawasan pertambangan. Pengukuran dilakukan dengan memasang alat pemantau udara ambien untuk mengetahui kondisi lingkungan di area aktivitas tambang.
Sarudin menegaskan, seluruh perusahaan tambang diminta melakukan penyiraman jalan angkut maupun area pertambangan secara berkala sebagai langkah mengurangi debu yang ditimbulkan dari aktivitas operasional.
Selain kewajiban tersebut, perusahaan juga diingatkan untuk menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

