SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 126 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Kabupaten Serang tercatat belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 bagi pengelola dapur untuk menyelesaikan seluruh persyaratan pengurusan sertifikat tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat dapur SPPG di Kabupaten Serang yang belum mengurus SLHS atau tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Pemkab Serang akan mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar operasional SPPG tersebut disuspend.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat evaluasi bersama pengelola SPPG dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Evaluasi SPPG di Kabupaten Serang tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan proses penerbitan SLHS sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi setiap dapur dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun standar kesehatan lingkungan.
“Kami menargetkan sebelum pengibaran bendera Merah Putih, seluruh dapur sudah menyelesaikan pengurusan SLHS,” ujar Najib usai mengikuti rapat evaluasi bersama SPPG pada Senin, 3 Agustus 2026.
Berdasarkan pembaruan data dari Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Serang, saat ini terdapat 243 dapur SPPG yang telah berdiri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 dapur masih belum mengantongi SLHS.
Najib menjelaskan, salah satu kendala utama yang menyebabkan sejumlah dapur belum memperoleh sertifikat tersebut adalah belum terpenuhinya persyaratan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan beberapa pengelola dapur masih perlu melakukan penyesuaian terhadap tata letak atau layout bangunan. Rekomendasi tersebut belum seluruhnya ditindaklanjuti oleh mitra pengelola.
“Ada dapur yang berdasarkan hasil tinjauan IKL harus mengubah layout. Namun, belum semua mitra melakukan pembenahan tersebut. Padahal, setelah IKL dinyatakan selesai, proses berikutnya dapat berjalan, seperti pengujian makanan hingga penerbitan SLHS oleh DPMPTSP,” jelasnya.
Ia menyebut, sejumlah dapur di beberapa kecamatan masih harus melakukan pembenahan untuk memenuhi standar IKL. Proses tersebut membutuhkan waktu serta biaya karena berkaitan dengan perbaikan kondisi fisik bangunan.
Selain persoalan IKL, beberapa dapur juga masih menjalani tahapan pemeriksaan dan pengujian sampel makanan. Proses pengujian tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk setiap dapur.
“Proses yang paling memakan waktu adalah penyelesaian IKL karena berkaitan dengan pembenahan fisik bangunan,” katanya.
Najib menambahkan, kendala yang dihadapi 126 dapur tersebut berbeda-beda. Sebagian telah menyelesaikan proses IKL, tetapi belum melakukan pengujian laboratorium. Sementara dapur lainnya telah menjalani pengujian makanan, namun masih harus melengkapi persyaratan IKL.
SPPG di Kabupaten Serang
Pemkab Serang akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap dapur-dapur SPPG di Kabupaten Serang yang masih memiliki sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola dapat memenuhi target penerbitan SLHS sebelum 17 Agustus 2026.
“Pada umumnya sudah ada upaya dari pengelola. Karena itu, minggu ini kami akan memantau dapur-dapur yang masih memiliki pekerjaan rumah. Satgas, seluruh kepala SPPG di Kabupaten Serang, dan Korwil berkomitmen untuk semaksimal mungkin menyelesaikan target tersebut,” tegasnya.
Setelah persoalan SLHS diselesaikan, Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Serang akan melanjutkan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap dapur SPPG.
Pengawasan juga akan mencakup kesesuaian kandungan gizi makanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kualitas layanan.
“Setelah itu, kami akan melakukan pengawasan lainnya, termasuk memastikan kandungan gizi sesuai dan SOP dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Melalui pengawasan tersebut, Pemkab Serang berharap standar kualitas dapur SPPG di Kabupaten Serang dapat terus terjaga. Dengan demikian, makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat tetap memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kualitas gizi.

