linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Investasi Bodong, Perempuan Asal Serang Didakwa Rugikan Korban Rp221 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Investasi Bodong, Perempuan Asal Serang Didakwa Rugikan Korban Rp221 Juta
News

Investasi Bodong, Perempuan Asal Serang Didakwa Rugikan Korban Rp221 Juta

Andra
3 Agustus 2026
Share
waktu baca 3 menit
investasi bodong
Investasi bodong di Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Ika Apriani menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan penipuan investasi bodong dengan modus penawaran kerja sama permodalan usaha.

Aksi tersebut diduga berlangsung lebih dari satu tahun dengan menawarkan sejumlah investasi yang disertai janji keuntungan tertentu.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, uang yang dihimpun dari korban investasi bodong tidak digunakan untuk menjalankan usaha sebagaimana yang dijanjikan. Dana tersebut diduga dialihkan untuk melunasi kewajiban atau utang pribadi terdakwa.

Mengutip informasi yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Serang, dugaan tindak pidana itu berlangsung sejak 6 Desember 2023 hingga 26 Februari 2025. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sawah, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menawarkan kerja sama modal kepada Lia Ardila. Korban investasi bodong dijanjikan keuntungan sebesar Rp800 dari setiap kasur yang terjual, Rp20 ribu untuk setiap karung beras berukuran 25 kilogram, serta keuntungan Rp10 juta dari investasi pembelian satu unit sepeda motor dengan masa investasi selama dua tahun.

“Keuntungan yang dijanjikan meliputi Rp800 untuk setiap penjualan satu kasur, Rp20 ribu per karung beras ukuran 25 kilogram, serta Rp10 juta dari investasi pembelian satu unit sepeda motor dalam jangka waktu dua tahun,” demikian isi surat dakwaan JPU yang dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Investasi Bodong di Serang

Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban investasi bodong kemudian mengirimkan dana secara bertahap ke rekening BRI atas nama terdakwa. Jumlah uang yang disetorkan mencapai Rp246,9 juta melalui 17 kali transaksi.

Dana itu diberikan sebagai modal untuk usaha penjualan kasur, perdagangan beras, serta pembelian sepeda motor. Namun, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.

Jaksa menyebut seluruh uang yang diterima justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadinya. Setelah menyadari adanya kejanggalan, korban meminta agar dana yang telah diserahkan dikembalikan.

“Terdakwa kemudian hanya mengembalikan uang sebesar Rp20 juta pada 29 Juli 2025 dan membuat surat pernyataan sebagai hasil musyawarah,” ujar JPU dalam dakwaannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp221 juta. Atas perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Polda Banten
Warga Banten yang Kekurangan Air Bersih Diminta Hubungi Call Center Polri 110
News
Apel kesiapsiagaan
Kapolda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
News
WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan