SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 163 SPPG di Kabupaten Serang atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Data tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Ketua Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 243 SPPG di Kabupaten Serang yang telah berdiri di wilayah Kabupaten Serang. Namun, baru 79 unit yang telah mengantongi sertifikat SLHS.
“Dari total yang ada, masih terdapat 163 SPPG yang belum memiliki SLHS. Lima di antaranya sudah memperoleh rekomendasi, tetapi belum menjalani proses pengujian melalui PTSP. Selain itu, ada 25 SPPG yang berkas pengajuannya sudah masuk ke Dinas Kesehatan,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Najib menambahkan, terdapat sekitar 35 dapur MBG atau SPPG di Kabupaten Serang yang baru selesai dibangun sehingga belum mengajukan permohonan penerbitan SLHS.
Ia berharap seluruh proses pengurusan sertifikat tersebut dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
“Kami menargetkan seluruh proses selesai sebelum 17 Agustus. Korwil dan Dinas Kesehatan juga telah diminta untuk mempercepat tahapan penerbitan SLHS,” katanya.
SPPG di Kabupaten Serang
Menurutnya, ada empat tahapan utama yang harus dilalui setiap SPPG di Kabupaten Serang untuk memperoleh sertifikat tersebut. Tahap pertama adalah pelatihan bagi penjamah makanan dan para relawan yang bertugas di dapur.
Untuk mempercepat proses, pelatihan tersebut diusulkan dilaksanakan secara serentak di tingkat kecamatan. Dengan cara itu, petugas Dinas Kesehatan tidak perlu mendatangi setiap dapur satu per satu yang dapat memakan waktu cukup lama.
Tahap berikutnya adalah pengambilan sampel makanan dari dapur yang telah beroperasi. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium guna memastikan standar keamanan dan kebersihan pangan terpenuhi.
“Proses pengujian membutuhkan waktu cukup panjang, minimal 10 hari. Karena itu, rekomendasi biasanya baru terbit sekitar dua minggu setelah pengujian dilakukan,” jelasnya.
Setelah hasil laboratorium keluar, tim Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan SLHS. Pada tahap ini, pengelola dapur diminta memperbaiki berbagai kekurangan yang ditemukan saat pemeriksaan.
Najib menuturkan bahwa masih ada sejumlah dapur yang harus melakukan penyesuaian, mulai dari tata letak ruangan yang belum sesuai standar operasional hingga kelengkapan peralatan dapur yang masih kurang.
Setelah seluruh catatan dan rekomendasi dipenuhi, pengelola SPPG di Kabupaten Serang dapat melanjutkan proses penerbitan SLHS melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Untuk proses di DPMPTSP biasanya relatif cepat, bahkan bisa selesai dalam satu hari,” katanya.
Ia menyebut hanya sekitar 35 dapur yang hingga kini belum beroperasi karena proses pengurusan SLHS belum rampung. Oleh sebab itu, pihaknya akan menelusuri kendala yang dihadapi agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.
Selain mendorong percepatan sertifikasi, Najib juga meminta seluruh SPPG di Kabupaten Serang yang telah beroperasi untuk memperluas layanan kepada kelompok penerima manfaat 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Kami berharap setiap dapur dapat melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Jika kapasitas layanan sekolah sudah terpenuhi tetapi belum melayani kelompok tersebut, maka pengelola akan diminta menambah penerima manfaat 3B,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar terus meningkatkan kualitas pelayanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak di Kabupaten Serang.



