TANGERANG, LINIMASSA.ID – Polemik penyelenggaraan Tangsel Fun Run & Walk yang memicu protes ratusan peserta pada Minggu, 2 Agustus 2026, dinilai tidak cukup jika hanya ditangani melalui pemberian sanksi administratif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai Polres Tangerang Selatan dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan event Tangsel Fun Run yang diduga dilakukan pihak Event Organizer (EO).
Menurutnya, proses penyelidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya laporan dari peserta.
Halimah menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam kegiatan yang menggunakan nama serta mencantumkan identitas Pemkot Tangsel, sekaligus memungut biaya pendaftaran dari peserta, berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana umum. Oleh karena itu, perkara tersebut dinilai bukan termasuk delik aduan.
“Polres Tangsel sebaiknya tidak perlu menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat atau peserta Tangsel Fun Run yang dirugikan. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP adalah delik biasa atau delik murni, bukan delik aduan,” ujar Halimah dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan langkah awal berupa penyelidikan ketika telah memperoleh informasi maupun indikasi kuat mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, Halimah menyoroti beberapa persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Di antaranya tidak adanya panitia di area garis start dan finish, fasilitas lomba yang tidak tersedia sebagaimana dijanjikan, keterlambatan pembagian medali yang dianggap tidak wajar, hingga penggunaan logo Pemkot dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tangsel yang diduga dilakukan tanpa izin maupun kerja sama resmi.
“Pencantuman logo Pemkot dan Dispora Tangsel oleh pihak EO swasta diduga kuat merupakan bagian dari tipu muslihat untuk meyakinkan calon peserta agar mau membayar uang pendaftaran. Pemkot sudah menegaskan tidak ada kerja sama dan tidak menganggarkan, maka unsur dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kata bohong sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP menurut saya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dugaan Penipuan Tangsel Fun Run
Lebih lanjut, Halimah menilai langkah Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang berencana memanggil pihak penyelenggara Tangsel Fun Run untuk evaluasi serta memberikan sanksi berupa pemblokiran izin kegiatan di masa mendatang belum cukup menjawab persoalan yang dialami peserta.
“Sanksi melarang EO bikin acara lagi di Tangsel itu hanya tindakan administratif pasca-kejadian. Bagaimana dengan kerugian materiil dan immateriil warga yang sudah bayar tiket?” ungkapnya.
Sebelumnya, Tangsel Fun Run & Walk menjadi sorotan di media sosial setelah sejumlah peserta menyampaikan kekecewaan dan kemarahan terhadap minimnya fasilitas yang disediakan panitia.
Keluhan juga muncul karena medali yang dijanjikan belum diberikan saat peserta mencapai garis finis.
Pemkot Tangsel telah memberikan klarifikasi bahwa kegiatan Tangsel Fun Run tersebut sepenuhnya diselenggarakan oleh pihak swasta. Pemerintah daerah menegaskan tidak memiliki kerja sama resmi maupun keterlibatan dalam pelaksanaan acara tersebut.

