SERANG, LINIMASSA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Briptu Zaenal Arifin, anggota Polda Banten, setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan rekrutmen Polri.
Juru Bicara PN Serang sekaligus Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, majelis hakim memutus terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan rekrutmen Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa penipuan rekrutmen Polri telah menyebabkan kerugian bagi korban dan hingga persidangan berlangsung kerugian tersebut belum dipulihkan. Kondisi itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Di sisi lain, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta penyesalan yang disampaikan di hadapan majelis hakim menjadi alasan yang meringankan putusan.
Penipuan Rekrutmen Polri
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Hendra Meylana, menjelaskan bahwa perkara penipuan rekrutmen Polri tersebut bermula ketika seorang warga Kabupaten Tangerang bernama Ahmad meminta bantuan kepada terdakwa agar anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri.
Memanfaatkan posisinya sebagai anggota Polda Banten, terdakwa mengaku memiliki jaringan yang dapat membantu meloloskan peserta melalui jalur penghargaan Kapolri.
Pada Oktober 2024, ia menawarkan bantuan tersebut dengan meminta biaya sebesar Rp450 juta.
Karena mempercayai janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp450 juta.
Selama tahapan seleksi pada 2025, terdakwa juga beberapa kali meminta tambahan dana dengan alasan untuk kebutuhan panitia seleksi, pemeriksaan kesehatan, hingga menjaga posisi peringkat peserta.
Namun, ketika hasil seleksi diumumkan, anak korban dinyatakan tidak lolos. Meski sebelumnya berjanji akan mengembalikan seluruh uang apabila peserta gagal diterima, terdakwa penipuan rekrutmen Polri tidak pernah memenuhi komitmen tersebut sehingga perkara ini berlanjut ke proses hukum.

