linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Diduga Ada Pembuangan Limbah Kapur di Perumahan Cilegon Park, NGO Rumah Hijau Desak DLH Lakukan Investigasi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Diduga Ada Pembuangan Limbah Kapur di Perumahan Cilegon Park, NGO Rumah Hijau Desak DLH Lakukan Investigasi
News

Diduga Ada Pembuangan Limbah Kapur di Perumahan Cilegon Park, NGO Rumah Hijau Desak DLH Lakukan Investigasi

Andra
3 Juli 2026
Share
waktu baca 3 menit
Limbah kapur
Tumpukan material yang diduga limbah kapur terlihat berada di bibir kolam belakang kawasan Perumahan Cilegon Park, Kelurahan Kalitimbang, Kota Cilegon.
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Dugaan adanya tumpukan material limbah kapur di sekitar kawasan Perumahan Cilegon Park, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mendapat perhatian dari NGO Rumah Hijau.

Organisasi tersebut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis material sekaligus menelusuri asal usulnya.

Direktur NGO Rumah Hijau, Supriyadi, menilai pemerintah perlu lebih dulu memastikan apakah material berwarna putih Limbah Kapur yang ditemukan di sekitar kolam belakang Masjid Cilegon Park merupakan kapur biasa atau limbah yang berasal dari aktivitas industri.

Menurutnya, kapur dalam kondisi murni tidak termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Namun, statusnya dapat berubah apabila material Limbah Kapur tersebut telah digunakan dalam proses produksi dan tercampur dengan zat kimia tertentu sehingga menjadi limbah industri.

Supriyadi menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa material tersebut merupakan limbah industri, maka pengelola maupun perusahaan yang membuangnya wajib mematuhi seluruh aturan pengelolaan limbah, termasuk membuangnya di lokasi yang memiliki izin resmi.

Limbah Kapur di Cilegon

Ia menegaskan bahwa persoalan paling mendasar saat ini adalah memastikan identitas material tersebut. Jika ternyata merupakan limbah industri, maka pembuangan di sekitar kawasan permukiman dinilai sangat tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Selain itu, ia mengingatkan kemungkinan munculnya dampak lingkungan apabila material tersebut dimanfaatkan sebagai urugan tanpa melalui kajian yang memadai. Saat musim hujan, kandungan material dikhawatirkan dapat meresap ke dalam tanah dan berpotensi memengaruhi kualitas air tanah yang digunakan masyarakat.

Tak hanya itu, debu yang berasal dari material kapur juga dinilai dapat mengganggu kesehatan. Paparan langsung pada mata dapat menyebabkan iritasi, sementara partikel debu yang terhirup berpotensi berdampak buruk terhadap saluran pernapasan. Semakin banyak material yang ditumpuk, semakin besar pula perhatian yang harus diberikan terhadap potensi dampaknya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Andhi Rana, menyampaikan bahwa material yang ditemukan di lokasi tersebut bukan merupakan blotong, melainkan kapur. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui dari mana asal material tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Supriyadi berharap pemerintah segera melakukan investigasi secara menyeluruh agar status material tersebut dapat dipastikan. Langkah itu dinilai penting untuk menghilangkan keresahan masyarakat sekaligus memastikan tidak terjadi pencemaran maupun dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar permukiman.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Ansor Tangsel
Gugat Wali Kota Tangsel, Ansor Jalani Sidang Perdana Perpanjangan Jabatan Sekda di PTUN
News
Desa di Lebak
9 Desa di Lebak Mulai Terdampak Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan Air Bersih
News
korupsi pengadaan minyak goreng
Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut PT ABM Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
News
Koperasi merah putih di Banten
Baru 45 Persen Koperasi Desa Merah Putih di Banten Beroperasi, Lebak Catat Capaian Terendah
News
Truk Kaleng Susu
Truk Bermuatan Susu Kaleng Terbalik di JLS Cilegon, DPUPR Siapkan Evaluasi Kemiringan Tanjakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan