LINIMASSA.ID, SERANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas gugatan terhadap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie terkait perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa, 14 Juli 2026.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan, sidang gugatan perdana yang dilaksanakan secara tertutup itu dalam agenda sidang pemeriksaan persiapan.
“Jadi persidangan masih tertutup karena yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif lainnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft gugatan yang akan diajukan,” kata Amizar usai persidangan.
Amizar menerangkan, PTUN memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap diperiksa dalam sidang terbuka.
Proses tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok sengketa yang dapat dihadiri publik.
“Kalau semua sudah lengkap, baru nanti masuk ke sidang terbuka. Saat itu materi gugatan dan substansi sengketa akan diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim juga meminta LBH Ansor memperjelas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.
Amizar mengakui sebelumnya pihaknya belum pernah memperoleh salinan resmi keputusan wali kota yang berkaitan dengan pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda Tangerang Selatan. Karena itu, terdapat sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan dalam surat gugatan.
“Kami baru hari ini dapat melihat dokumen keputusan yang menjadi dasar. Majelis hakim meminta agar objek sengketa dalam gugatan benar-benar sesuai dengan keputusan yang diterbitkan wali kota. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan objek yang disengketakan,” katanya.
Menurut Amizar, ketepatan dalam menentukan objek sengketa menjadi aspek penting karena akan menentukan ruang lingkup pemeriksaan perkara di PTUN.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari rencana gugatan LBH Ansor terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda yang sebelumnya dinilai menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada sidang perdana tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hadir melalui perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mendapat surat tugas dari wali kota.
Menurut Amizar, pihak BKPSDM mengindikasikan bahwa pada persidangan berikutnya kemungkinan akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum pemerintah daerah.
“Untuk sidang hari ini yang hadir dari BKPSDM. Informasinya nanti bisa saja kuasa diberikan kepada JPN, tetapi kita akan melihat secara resmi pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Selain pihak pemerintah daerah, majelis hakim juga berencana memanggil pihak terkait yang berkepentingan langsung terhadap objek sengketa, yakni Bambang Noertjahyo selaku Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam rentang waktu tersebut, LBH Ansor diminta menyempurnakan dokumen gugatan sesuai arahan majelis.
Berdasarkan penjelasan yang diterima para pihak dalam persidangan, proses penyelesaian perkara hingga putusan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima bulan.

