linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: GP Ansor Gugat Wali Kota Soal Perpanjangan Sekda Kota Tangsel ke PTUN
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > GP Ansor Gugat Wali Kota Soal Perpanjangan Sekda Kota Tangsel ke PTUN
News

GP Ansor Gugat Wali Kota Soal Perpanjangan Sekda Kota Tangsel ke PTUN

LinimassaNews
7 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
Sekda Kota Tangsel
GP Ansor Gugat Perpanjangan Sekda Kota Tangsel ke PTUN, Senin, 6 Juli 2026.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Tangsel, Senin, 6 Juli 2026.

Gugatan tersebut diajukan atas diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai perpanjangan/pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel yang dinilai menimbulkan persoalan hukum administrasi dan patut diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh oleh GP Ansor Kota Tangsel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan, gugatan tersebut bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat dalam memastikan setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi LBH GP Ansor Kota Tangsel Khoerul Umam menegaskan, bahwa seluruh proses gugatan dilakukan secara profesional, konstitusional, dan menghormati independensi lembaga peradilan.

LBH GP Ansor Kota Tangsel juga mengajak, seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Melalui gugatan ini, GP Ansor Kota Tangsel berharap PTUN dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap legalitas Surat Keputusan Wali Kota dimaksud sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

BPS Kota Tangsel
BPS Kota Tangsel Ungkap Sensus Ekonomi Terkendala di Kawasan Elite
News
SDIP Pamulang
Konflik Kepemilikan Lahan, Siswa TKIP – SDIP Pamulang Jalani PJJ Pasca Kericuhan
Pendidikan
Liga Inggris
Pekan Perdana Liga Inggris, Tim Non Unggulan Kuasai Papan Atas
News
AI
AI Makin Masuk Dunia Kerja, Fresh Graduate Harus Takut atau Justru Beradaptasi?
Teknologi
Trans Banten
Trans Banten Akan Berbayar, Tarif Diusulkan Rp3.000-Rp5.000
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan