linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: GP Ansor Gugat Wali Kota Soal Perpanjangan Sekda Kota Tangsel ke PTUN
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > GP Ansor Gugat Wali Kota Soal Perpanjangan Sekda Kota Tangsel ke PTUN
News

GP Ansor Gugat Wali Kota Soal Perpanjangan Sekda Kota Tangsel ke PTUN

LinimassaNews
7 Juli 2026
Share
waktu baca 2 menit
Sekda Kota Tangsel
GP Ansor Gugat Perpanjangan Sekda Kota Tangsel ke PTUN, Senin, 6 Juli 2026.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Tangsel, Senin, 6 Juli 2026.

Gugatan tersebut diajukan atas diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai perpanjangan/pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel yang dinilai menimbulkan persoalan hukum administrasi dan patut diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh oleh GP Ansor Kota Tangsel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan, gugatan tersebut bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat dalam memastikan setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi LBH GP Ansor Kota Tangsel Khoerul Umam menegaskan, bahwa seluruh proses gugatan dilakukan secara profesional, konstitusional, dan menghormati independensi lembaga peradilan.

LBH GP Ansor Kota Tangsel juga mengajak, seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Melalui gugatan ini, GP Ansor Kota Tangsel berharap PTUN dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap legalitas Surat Keputusan Wali Kota dimaksud sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Ansor Tangsel
Gugat Wali Kota Tangsel, Ansor Jalani Sidang Perdana Perpanjangan Jabatan Sekda di PTUN
News
Desa di Lebak
9 Desa di Lebak Mulai Terdampak Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan Air Bersih
News
korupsi pengadaan minyak goreng
Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut PT ABM Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
News
Koperasi merah putih di Banten
Baru 45 Persen Koperasi Desa Merah Putih di Banten Beroperasi, Lebak Catat Capaian Terendah
News
Truk Kaleng Susu
Truk Bermuatan Susu Kaleng Terbalik di JLS Cilegon, DPUPR Siapkan Evaluasi Kemiringan Tanjakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan