linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut PT ABM Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut PT ABM Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
News

Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut PT ABM Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Andra
14 Juli 2026
Share
waktu baca 5 menit
korupsi pengadaan minyak goreng
Mantap Plt Kepala PT ABM saat sidang korupsi pengadaan minyak goreng
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), Yoga Utama, dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan minyak goreng di PT ABM pada 2025 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp20,4 miliar.

Hukuman itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dalam sidang yang digelar Senin 13 Juli 2026 malam.

Ketua Majelis Hakim Mochammad Ichwanudin menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng sebagaimana dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama dengan pidana 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ichwanudin saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, akibat perbuatan korupsi pengadaan minyak goreng, Yoga juga dikenai denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa dinilai tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam perkara yang sama, Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara disertai denda Rp150 juta subsider 150 hari kurungan.

Hakim juga mewajibkan Andreas membayar uang pengganti sebesar Rp20,4 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diperintahkan menyita aset miliknya. Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 5 tahun,” kata Ichwanudin.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Putusan terhadap Andreas juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp20,4 miliar dengan pidana pengganti lima tahun enam bulan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ichwanudin.

Korupsi Pengadaan Minyak Goreng

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Endo Prabowo, menjelaskan perkara korupsi pengadaan minyak goreng ini berawal dari pertemuan antara PT ABM dan PT KAN pada Oktober 2024 di kawasan BSD, Tangerang. Saat itu kedua perusahaan membahas peluang kerja sama perdagangan komoditas pangan, termasuk minyak goreng curah.

Dalam pembahasan tersebut, PT KAN menawarkan penjualan minyak goreng komersial. Namun, proses negosiasi sempat mengalami hambatan karena perbedaan mekanisme pembayaran. PT ABM mengusulkan penggunaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sedangkan PT KAN menghendaki sistem Cash Before Delivery (CBD).

“Karena tidak ada kesepakatan, kemudian muncul rencana melibatkan perusahaan lain sebagai pemodal,” ujar Endo.

Pada Februari 2025 terjadi pergantian direksi di PT ABM. Yoga kemudian ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama melalui akta notaris yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah menjabat, Yoga tetap melanjutkan rencana kerja sama pengadaan minyak goreng dengan PT KAN tanpa memenuhi sejumlah prosedur yang dipersyaratkan. Jaksa mengungkapkan tidak terdapat proposal resmi dari mitra kerja, tidak dilakukan studi kelayakan, maupun analisis manajemen risiko sebelum kerja sama dijalankan.

Meski demikian, Yoga tetap menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng curah non-DMO sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN. Selanjutnya, pada 14 Maret 2025, ia mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Menurut jaksa, minyak goreng yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN. Namun dokumen transaksi tetap dibuat seolah-olah barang telah diterima oleh PT ABM. Perbuatan itu diduga memperkaya PT KAN dan menimbulkan kerugian keuangan negara melalui PT Agrobisnis Banten Mandiri.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Desa di Lebak
9 Desa di Lebak Mulai Terdampak Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan Air Bersih
News
Koperasi merah putih di Banten
Baru 45 Persen Koperasi Desa Merah Putih di Banten Beroperasi, Lebak Catat Capaian Terendah
News
Truk Kaleng Susu
Truk Bermuatan Susu Kaleng Terbalik di JLS Cilegon, DPUPR Siapkan Evaluasi Kemiringan Tanjakan
News
TPA Jatiwaringin
Kasus ISPA Dampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Sudah Nihil, Dinkes Kabupaten Tangerang Tetap Lakukan Pemantauan
News
Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kunjungan Wisata Anyer dan Carita Tetap Ramai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan